PENJURU.ID | Kemenko Polhukam RI meminta Jampidsus Kejaksaan Agung RI menindak lanjuti Pengaduan BPI KPNPA RI pada (22/09/20) terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran ganti rugi atas tanah warga masyarakat yang terdiri dari 95 penggarap sudah mempunyai kekuatan Hukum tetap oleh Mahkamah Agung RI, terletak di desa Sena dan desa Tumpatan Nibung Deli Serdang Sumatera Utara.
Hal ini ditegaskan TB Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum BPI KPNPA RI saat menerima surat dari Menko Polhukam RI perihal pemberitahuan bahwa permohonan perlindungan hukum untuk warga masyarakat desa Sena dan desa Tumpatan Nibung, kecamatan Batang Kuis, kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara mendapatkan respon positif.
Dengan adanya surat Kemenko Polhukam RI Nomor : B.2771/ HK.0001/09/2020 pada (16/09/2020) bahwa hasil kajian dan supervisi dari Tim Deputi II Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Polhukam RI ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pembayaran ganti rugi lahan yang akan dibangun Sport Center dan Bussines Center oleh Pemprov Sumatera Utara di desa Sena dan desa Tumpatan Nibung.
Atas kajian tersebut, Kemenko Polhukam meminta dengan segera kepada Jampidsus Kejaksaan Agung RI untuk melakukan penyelidikan dan mengusut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi diduga melibatkan oknum Pemprov Sumatera Utara dan PTPN II Sumatera Utara
Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) dalam menyikapi adanya permohonan perlindungan hukum yang disampaikan warga masyarakat kepada BPI KPNPA RI terkait permohonan penundaan pembangunan sport center, business center juga adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses ganti rugi tanah dan tidak berjalannya laporan Polisi di Polda dan Polresta Deli Serdang Sumatera Utara.
Dilaporkan Nanang Kusnaidi selaku perwakilan warga pada beberapa bulan lalu dan dalam hal ini warga desa Sena, desa Tumpatan Nibung sangat berharap kepada BPI KPNPA RI segera menindak lanjuti pengaduan dan perlindungan hukum kepada Menkopolhukam RI terkait perampasan secara paksa tanah milik warga yang sudah ingkrah memenangkan perkara nya sampai di tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI.
Dengan adanya surat dari Kemenkopolhukam RI yang ditujukan kepada Jampidsus bahwa laporan BPI KPNPA RI selaku perwakilan yang dimintai bantuan warga langsung mendapat respon positif. Sehingga akan terlihat dana ratusan miliar yang di serahkan Pemprov Sumatra Utara kepada PTPN II Sumatra Utara untuk dibayarkan sebagai ganti rugi tanah kepada warga yang berhak dan sudah memenangkan perkara di Mahkamah Agung RI.
Namun apabila Pemprov salah membayarkan kepada PTPN II selaku pihak yang kalah dalam perkara sengketa lahan tersebut maka negara akan dirugikan ratusan miliar rupiah dan ada kerugian keuangan negara akibat adanya praktek korupsi berjamaah.
“Perlu disikapi dengan segera dari Jampidsus untuk mengusutnya sampai tuntas agar tidak ada lagi kerugian keuangan negara akibat permainan patgulipat oknum pejabat, bila tetap ada pembiaran dan tidak ditindak tegas maka akan sangat merugikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, juga merugikan dan meresahkan warga selaku pemilik garapan tanah di Desa Sena dan Desa Tumpatan Nibung,” ungkap Sukendar.
BPI KPNPA RI tetap akan mengawal permasalahan ini sampai dengan 95 warga penggarap mendapatkan keadilan dan mendapatkan hak ganti rugi atas tanah garapannya.
“Semoga saja kebenaran akan memenangkan untuk warga yang terdzholimi,” tutupnya Sukendar.
(ANS)