PENJURU.ID | Kabareskrim dan Jajaran Pejabat Utama Kejaksaan Agung melakukan usut terkait terbakarnya gedung Kejaksaan Agung. Dalam proses tersebut, ditemukan adanya unsur kesengajaan bukan karena arus pendek listrik yang dalam hal ini Bareskrim Polri diminta dapat menunjukkan bukti terkait kejadian yang menghanguskan hampir satu gedung Kejaksaan.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Badan Pengawas Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Tubagus Rahmad Sukendar, terkait dengan hasil expose Kabareskrim dan Jajaran Pejabat Utama Kejaksaan Agung pada Kamis, (17/09/20), dimana dalam keterangan yang disampaikan Kabareskrim Polri ada temuan unsur pidana. Merespon hal tersebut, Sukendar meminta kepada Bareskrim Polri dapat menunjukkan adanya kesengajaan terkait terbakarnya gedung kejaksaan bukan diakibatkan oleh adanya hubungan arus pendek namun, karena adanya unsur zat kimia yang mengakibatkan api berkobar sangat cepat dan sulit untuk dipadamkan.
Adanya dugaan ada udang di balik batu, terkait kebakaran gedung yang telah menghanguskan ruang Jaksa Agung, Jam Intel, Jamdatun di komplek gedung Adiyaksa, BPI KPNAN RI menunggu gebrakan dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit juga dari Jaksa Agung RI untuk bisa mengungkap dan menuntaskan kasus pidana.
BPI KPNAN RI dari awal sudah menduga bahwa ada unsur pidana dengan terbakarnya gedung utama kejaksaan.
Sukendar mengegaskan bahwa harus ada keberanian dari Polri dan Kejaksaan untuk membuka secara terang benderang kasus tersebut dan jangan ada yang ditutupi serta jangan ada lagi yang tidak bersalah harus dikorbankan,
“Kita minta diusut tuntas semua pihak yang terlibat dan bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana tersebut, kita sekarang menunggu keterbukaan dan keberanian dari Kejaksaan maupun Polri jangan ada melindungi lagi terhadap pihak yang bersalah,” tegas Sukendar.
BPI KPNPA RI juga sangat mengapresiasi atas tindakan Jaksa Agung RI yang mulai menunjukkan taringnya dengan pembenahan dan sapu bersih di internal Korp Adhyaksa untuk mengembalikan Marwah Korps Adhyaksa dan menciptakan Hukum adil berdaulat dan berintegritas serta berkarakter.
“Sudah saatnya kejaksaan berbenah diri untuk sapu bersih oknum jaksa nakal yang telah merugikan institusi dan juga masyarakat,” tutup Sukendar.
(ANS)





