KELUARGA ALMARHUM JONI ISKANDAR LAYANGKAN SOMASI KETIGA, BERI ULTIMATUM KEPOLISIAN: SIAP TEMPUH LANGKAH HUKUM SECARA SERENTAK

PENJURU.ID| Bandar Lampung, 26 Juni 2026 – Kuasa hukum keluarga almarhum Joni Iskandar kembali melayangkan somasi ketiga sekaligus peringatan terakhir kepada Kapolda Lampung, Kapolresta Bandar Lampung, dan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung. Somasi tersebut dikirim setelah dua somasi sebelumnya, menurut tim kuasa hukum, tidak memperoleh tanggapan resmi hingga batas waktu yang telah diberikan.

Tim hukum menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan upaya penyelesaian secara damai sebelum menempuh berbagai jalur hukum dan konstitusional terhadap dugaan pelanggaran yang mereka nilai terjadi dalam penanganan perkara meninggalnya Joni Iskandar.

Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa bermula pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, ketika sejumlah anggota kepolisian yang mengaku berasal dari Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung mendatangi kediaman Joni Iskandar di Dusun I, Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Keluarga menyebut petugas memasuki rumah tanpa memperlihatkan Surat Perintah Tugas maupun Surat Perintah Penangkapan. Saat itu, Joni Iskandar disebut sedang beristirahat bersama istrinya dan tidak melakukan perlawanan. Menurut keluarga, tidak ditemukan senjata api maupun barang terlarang lainnya di lokasi.

Joni kemudian dibawa oleh petugas dalam keadaan sehat. Istrinya, Apriliani Niken Pratiwi, bahkan sempat merekam kondisi suaminya saat dibawa sebagai dokumentasi.

Namun sekitar tujuh setengah jam kemudian, keluarga menerima kabar bahwa Joni telah meninggal dunia. Jenazah baru diserahkan kepada keluarga pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB.

Tim Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan, Kuasa hukum keluarga dari Law Firm ER & Partners, Endang Darajat, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal, baik pada kondisi jenazah maupun dokumen administrasi yang diterima keluarga.

Menurut tim hukum, jenazah menunjukkan sejumlah luka yang diduga berupa lebam dan memar di berbagai bagian tubuh, patah tulang pada leher, lengan, serta tungkai, luka jahitan pada organ vital, dan tujuh luka tembak.

Selain itu, tim hukum juga mempertanyakan keabsahan Berita Acara Penyerahan Jenazah yang, menurut mereka, tercantum bertanggal 25 Desember 2025, sementara penyerahan jenazah terjadi pada 3 Juni 2026.

“Apabila benar terdapat ketidaksesuaian dokumen maupun prosedur sebagaimana yang kami temukan, maka hal tersebut harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Negara hukum tidak boleh membiarkan dugaan pelanggaran prosedur yang berakibat hilangnya nyawa seseorang,” tegas Endang Darajat.

Melalui somasi ketiga tersebut, kuasa hukum memberikan waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak surat diterima untuk memenuhi enam tuntutan, yaitu:

1. Menghentikan tindakan penegakan hukum yang menurut mereka tidak sesuai prosedur di wilayah hukum Lampung.

2. Mencabut secara resmi pernyataan Kapolda Lampung mengenai kebijakan “tembak di tempat”.

3. Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan tertulis kepada keluarga almarhum melalui lima stasiun televisi nasional dan lima media cetak nasional.

4. Memproses pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Kapolda Lampung, Kapolresta Bandar Lampung, dan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung.

5. Menyerahkan seluruh anggota kepolisian yang diduga terlibat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dan diadili secara terbuka.

6. Memberikan ganti rugi, restitusi, serta kompensasi kepada keluarga korban sesuai ketentuan hukum.

Gugatan Perdata hingga Laporan ke Berbagai Lembaga, Kuasa hukum menegaskan bahwa somasi ketiga merupakan kesempatan terakhir untuk penyelesaian secara damai.

Apabila dalam waktu tujuh hari tidak terdapat tanggapan maupun langkah konkret dari pihak yang dituju, tim hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum secara serentak, antara lain:

  • Melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM.
  • Mengajukan pengaduan kepada Kompolnas, Divisi Propam Mabes Polri, dan Ombudsman RI.
  • Menyampaikan pengaduan kepada Komisi III DPR RI serta Presiden Republik Indonesia.
  • Mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke pengadilan yang berwenang.
  • Membuka seluruh perkembangan perkara kepada publik melalui media massa sebagai bentuk kontrol sosial.

Sebelumnya, pada 22 Juni 2026, tim hukum keluarga telah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran etik ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan tersebut disertai kronologi kejadian, dokumentasi kondisi jenazah, serta salinan somasi yang sebelumnya telah dikirimkan.

Tim hukum berharap seluruh proses berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban maupun masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Lampung maupun Polresta Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi atas somasi maupun berbagai tuduhan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum keluarga almarhum Joni Iskandar.

Pos terkait