Kebakaran Gudang Pestisida di Taman Tekno, Ketua Wana Aksara: “Jangan Ada Pembiaran Hukum dan Risiko Ekologis”

Penjuru.id |Tangerang Selatan — Kebakaran gudang bahan kimia pestisida milik PT Biotek Saranatama di kawasan Pergudangan Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan terjadi pada Senin pagi, 9 Februari 2026, sekitar pukul 04.30 WIB. Insiden tersebut menimbulkan kepulan asap tebal dan kekhawatiran warga terkait potensi pencemaran lingkungan, khususnya terhadap aliran sungai dan kualitas udara di sekitar lokasi.

Menanggapi peristiwa itu, Muhammad Rafi Bimo Nugraha, S.H., M.Si., Ketua Lembaga Wana Aksara sekaligus ahli hukum lingkungan hidup dan kehutanan, menyampaikan kritik tegas terhadap tata kelola penyimpanan dan pengawasan bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Gudang pestisida bukan fasilitas biasa. Ia menyimpan zat kimia dengan risiko tinggi terhadap kesehatan manusia dan ekosistem. Jika sampai terjadi kebakaran, maka potensi pencemaran udara, tanah, hingga badan air harus diperlakukan sebagai situasi darurat lingkungan, bukan sekadar kebakaran teknis,” ujar Rafi Bimo.

Menurutnya, insiden ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan industri kimia, termasuk standar penyimpanan, sistem proteksi kebakaran, hingga prosedur tanggap darurat. Ia mempertanyakan apakah telah tersedia sistem secondary containment, drainase darurat, serta pengamanan agar limpasan air pemadaman tidak membawa residu pestisida ke lingkungan sekitar.

“Air pemadaman yang bercampur bahan kimia bisa menjadi sumber pencemaran serius jika tidak ditangani dengan benar. Negara dan pemerintah daerah wajib memastikan tidak ada aliran limbah beracun yang masuk ke sungai atau meresap ke tanah warga,” tegasnya.

Sebagai ahli sosial, Bimo juga menyoroti dampak psikologis dan ekonomi terhadap masyarakat sekitar kawasan Setu. Ia menilai, warga berhak mendapatkan informasi terbuka mengenai jenis bahan kimia yang terbakar, potensi paparan, serta langkah mitigasi yang dilakukan.

“Transparansi adalah kunci. Jangan sampai warga hanya melihat asap tebal tanpa mengetahui risiko apa yang mereka hadapi. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak konstitusional,” katanya.

Ia mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh, baik dari aspek teknis kebakaran maupun kepatuhan terhadap izin lingkungan dan pengelolaan B3. Apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran, menurutnya, sanksi administratif hingga pidana harus ditegakkan secara proporsional dan tegas.

“Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pernyataan keprihatinan. Jika ada unsur kelalaian, maka harus ada pertanggungjawaban. Industri tidak boleh menempatkan masyarakat dan lingkungan sebagai pihak yang menanggung risiko,” pungkasnya.

Lembaga Wana Aksara, lanjut Bimo, siap mengawal proses investigasi dan mendorong audit lingkungan menyeluruh terhadap kawasan pergudangan berisiko tinggi di Tangerang Selatan guna mencegah insiden serupa terulang di masa depan.

Pos terkait