Kasus Penyerobotan Tanah di Laba-Labba Desa Tarowang, Polres Jeneponto Kirim Berkas Perkara Tahap 1 ke Kejari Jeneponto

PENJURU. ID | Jeneponto – Memasuki lima bulan perkara kasus dugaan tindak pidana penyerobotan tanah di Kecamatan Tarowang, kini Penyidik Unit Tipidum Polres Jeneponto telah mengirim berkas perkara tahap pertama diruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, pada Selasa (08/04/2025) sekitar pukul 11.18 Wita.

Kasus dugaan tindak pidana penyerobotan tanah terjadi pada bulan Oktober 2024. Kejadian tersebut dibenarkan berdasarkan laporan pengaduan tentang dugaan tindak pidana penyerobotan tanah tertanggal 03 Desember 2024 Jam 11.20 Wita. Dimana korban (pelapor) An. Yasseng 35 tahun seorang IRT tempat tinggal Dusun Goyang, Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang resmi mengadukan kejadian yang dialaminya ke Polres Jeneponto.

Oplus_131072

Melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, An. Yasseng (pelapor). Melaporkan bahwa benar telah terjadi dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang terjadi pada bulan Oktober 2024, sekitar jam 07.00 Wita, bertempat  Labba-Labba Dusun Allu, Desa Tarowang, yang diduga dilakukan oleh An. Fadia Alamat Dusun Goyang, Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, dengan cara masuk ke tanah milik pelapor kemudian menanami bibit jagung kuning tanpa sepengetahuan  pelapor.

Berdasarkan laporan pengaduan, Penyidik Unit Tipidum Polres Jeneponto melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan  terlapor dan beberapa saksi-saksi dua belah pihak antara pelapor dan terlapor hingga sampai pada ketahap gelar dan dari hasil gelar, Polres Jeneponto akhirnya meningkatkan kasus ini ketahap sidik.

Sesuai petunjuk standar operasional (SOP) tentang prosedur kasus tindak pidana penyerobotan tanah, pelapor kemudian melayangkan surat somasi kepada terlapor satu kali dua puluh empat jam selama tiga kali berturut-turut, namun somasi tersebut tidak dihiraukan malah somasi ketiga dirobek oleh terlapor hingga pelapor kemudian kembali membuat Laporan Polisi ke SPKT Polres Jeneponto Polda Sulsel.

An. Fadia resmi dilaporkan ke Polres Jeneponto, pada Rabu 05 Februari 2025 pukul 11.35 Wita, dengan Nomor : LP/B/45/11/2025/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN. Dalam laporan tersebut, penyidik kembali mengambil keterangan pelapor selanjutnya memeriksa terlapor dan saksi-saksi kedua belah pihak, dan dari hasil penyelidikan penyidik hingga ketahap gelar. Polres Jeneponto resmi tetapkan terlapor sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.

Hingga berita ini dilayangkan, belum sempat dilakukan konfirmasi kepada pihak penyidik unit tipidum polres Jeneponto, melainkan hanya melalui dasar surat tanda penerimaan laporan pengaduan dan bukti laporan polisi oleh pelapor. (*)

 

Pos terkait