Kapolri Tegaskan, Tindak Tegas Siapapun Yang Langgar Ketertiban Umum

PENJURU.ID | Jakarta – Kapolri Jendral Polisi Idham Azis, menegaskan bahwa Negara tidak boleh kalah dengan Organisasi Masayarakat (Ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut, disampaikan Kapolri terkait adanya upaya penghadangan terhadap aparat Kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantar surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Sihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan Ormas yang melakukan aksi premanisme, akan kita sikat semua. Indonesia adalah Negara hukum, semua elemen agar bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat” ungkap Kapolri Idham Azis dalam keterangannya, kamis (03/12/2020).

Jendral bintang empat itu juga meminta kepada seluruh Stakeholder ataupun Ormas sekalipun, harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang coba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Ada sanksi pidana bagi mereka yang mencoba-coba menghalangi Petugas dalam melakukan proses penegakan hukum” ujar Idham.

Disisi lain, Idham Azis memastikan Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yakni dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang dilakukan dibeberapa acara yang dihadiri Rizieq Sihab.

Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Esto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Yang Tertinggi” ucap Mantan Bareskrim Polri.

Sekedar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq. sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi : Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantina Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat diPidana dengan Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang-Undang oleh Pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau oleh Pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan Undang-Undang yang dilakukan oleh salah seorang Pejabat tersebut, diancam dengan Pidana penjara paling lama Empat bulan Dua minggu atau Pidana denda paling banyak Rp. 9000,-.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi “Bahwa barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan Pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan Undang-Undang maupun perintah Jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang, diancam dengan Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau Pidana denda paling banyak Rp. 4.500,-“.

 

( SYD )

 

 

 

 

Pos terkait