Kapolres Jeneponto Terima Sertifikat Tanah dari BPN, Perkuat Penertiban Aset Negara

Oplus_131072

PENJURU. ID | Jeneponto – Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., secara resmi menerima sertifikat tanah atas nama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Jeneponto.

Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Ruang Kerja Kapolres Jeneponto, Selasa (23/12/2025), sebagai bagian dari upaya penertiban aset negara dan penguatan sinergi antarinstansi.

Sertifikat tanah diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Jeneponto, Achmadi Natsir, S.H., M.H. Sertifikasi ini merupakan bagian dari program percepatan pendaftaran tanah aset pemerintah guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset negara.

Adapun sertifikat yang diserahkan mencakup aset Polri berupa Kantor Polsubsektor Bontoramba, Polsubsektor Turatea, serta Rumah Jabatan (Rujab) Kapolres Jeneponto.

Dengan terbitnya sertifikat tersebut, status hukum atas aset-aset dimaksud kini dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPN Kabupaten Jeneponto atas dukungan serta kerja sama yang telah terjalin dengan baik.

Ia menegaskan bahwa sertifikasi aset merupakan bentuk akuntabilitas dan profesionalisme Polri dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

“Dengan adanya sertifikat ini, status hukum tanah milik Polres Jeneponto menjadi jelas dan kuat. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi juga wujud komitmen kami terhadap transparansi, tertib administrasi, dan perlindungan aset negara. Kepastian hukum atas aset sangat mendukung pelaksanaan tugas kepolisian dalam melayani masyarakat,” ujar AKBP Widi Setiawan.

Ia juga berharap sinergi antara Polres Jeneponto dan BPN dapat terus ditingkatkan, tidak hanya dalam urusan pertanahan, tetapi juga dalam mendukung penegakan hukum serta pelayanan publik secara menyeluruh.

Kepastian hukum atas aset ini dinilai mampu mencegah potensi sengketa atau klaim kepemilikan di masa mendatang, sekaligus mempermudah perencanaan pembangunan maupun renovasi sarana dan prasarana kepolisian.

Dengan rampungnya proses sertifikasi tersebut, Polres Jeneponto diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya, didukung oleh pengelolaan aset yang tertib dan profesional.

Langkah ini juga diharapkan menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya di Kabupaten Jeneponto dalam menertibkan administrasi pertanahan aset negara.

Pos terkait