Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Memfasilitasi Sumpah Pengganti Sertipikat Hilang

PENJURU.ID | Pasuruan – Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan sumpah pengganti sertipikat hilang, informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan pengambilan sumpah ini merupakan bagian dari tahapan verifikasi penerbitan sertipikat pengganti.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Drs. Herman Hidayat, M.Si mengatakan, pengambilan sumpah dipimpin oleh pejabat yang berwenang dan disaksikan oleh petugas pelaksana.

“Dalam prosesnya pemohon menyampaikan pernyataan resmi di bawah sumpah bahwa sertipikat asli benar-benar hilang, tidak sedang diagunkan, tidak dialihkan serta tidak menjadi objek perkara atau sengketa,” kata Drs. Herman Hidayat, M.Si.

Drs. Herman Hidayat, M.Si. menambahkan, tahapan sumpah ini merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan dalam menjaga keabsahan data dan menjamin kepastian hukum sebelum sertipikat pengganti diterbitkan.

“Selain itu, kegiatan ini memastikan bahwa seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan dan prinsip kehati-hatian,”ujarnya.

Lebih lanjut Drs. Herman Hidayat, M.Si. berharap dengan terselenggaranya kegiatan sumpah pengganti secara tertib, lancar dan penuh integritas, Maka Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan terus memperkuat pelayanan publik yang profesional, transparan dan berorientasi kepada masyarakat.

(Pras)

Pos terkait