Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Ikuti Pembinaan Pemenuhan Kewajiban dan Larangan Pemegang HGU dan Pemanfaatan Teknologi Geo-AI

PENJURU.ID | Malang – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan
Drs. Herman Hidayat, M.Si menghadiri pembinaan pemenuhan kewajiban dan larangan pemegang hak guna usaha (HGU) dengan pemanfaatan teknologi Geospatial Artificial Intelligence (Geo-AI).

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dan dipimpin oleh Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Dr. Ir. Andi Renald, S.T., M.T., IPU, ASEAN Eng., QCRO.

Hadir pada pertemuan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Probolinggo serta para pemegang hak guna usaha (HGU) di wilayah Karesidenan Malang.

Dalam sambutannya, Dr. Andi Renald bersama tim menyampaikan materi terkait hak, kewajiban.dan larangan bagi pemegang hak guna usaha (HGU) yang selaras dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

*Ke depan.Kementerian ATR/BPN tengah mengembangkan pemanfaatan teknologi Geo-AI sebagai alat bantu pengendalian, khususnya untuk memverifikasi kesesuaian pemanfaatan hak atas tanah dengan peruntukan yang telah ditetapkan,”kata Dr. Andi Renald.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Drs. Herman Hidayat, M.Si mengungkapkan kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian inovasi digital yang tengah dikembangkan mulai dari penyusunan kajian potensi Geo-AI, pembangunan single interface untuk pemantauan. Saat ini, fokus utama diarahkan pada penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) sebagai fondasi keberhasilan implementasi teknologi di lapangan.

Masa depan sektor pertanahan tidak lagi diukur dari jumlah tanah yang didaftarkan melainkan dari kualitas layanan serta kecerdasan dalam memantau serta mengendalikan pemanfaatan tanah.

“Adopsi teknologi Geo-AI oleh Kementerian ATR/BPN sebagai langkah strategis menuju digitalisasi pengawasan hak atas tanah yang lebih efisien dan akurat,”tuturnya.

(Pras)

Pos terkait