PENJURU.ID | PasuruanĀ – Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan menghadiri kegiatan constatering (pencocokan) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Bangil sekaligus melaksanakan pengukuran bidang tanah serta penggambaran obyek constatering yang berlokasi di Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Drs. Herman Hidayat, M.Si mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pencocokan dan verifikasi kondisi objek sengketa di lapangan guna memastikan kesesuaian antara data fisik dengan data yuridis yang menjadi dasar penanganan perkara.
“Pengukuran dan penggambaran obyek dilakukan secara teliti sebagai bahan pendukung dalam proses penyelesaian sengketa pertanahan,” kata Drs. Herman Hidayat, M.Si.
Pria kelahiran Probolinggo, 11 Maret 1969 ini menegaskan bahwa melalui pelaksanaan kegiatan constatering ini, diharapkan dapat mendukung kelancaran proses peradilan serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam kegiatan constatering (pencocokan) objek kami juga turun lapangan bersama Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan beserta petugas ukur,”tuturnya.
(Pras)





