Kantor Desanya di Segel Sejak Dinyatakan Sebagai Pemenang di Pilkades, Kepala Desa Pao Angkat Bicara

PENJURU. ID | Jeneponto – Usai Pilkades, Kantor Desa Pao di tutup oleh warga yang mengklaim tanah tempat Kantor Desa tersebut adalah milik orang tuanya yang merupakanĀ  mantan Kepala Desa pertama di Desa Pao, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.

Kurang lebih 45 hari usai Pilkades, setelah Sudirman Tatu dinyatakan sebagai pemenang pada PilkadesĀ  15 November 2021 lalu, waktu yang samapun kantor Desanya ikut ditutup lantaran adanya warga yang mengaku tanah tempat itu adalah milik orang tuanya.

Kepala Desa Pao Sudirman Tatu saat di konfirmasi awa media di Kantor Desa, iapun menjelaskan riwayat tanah tersebut sudah dijual oleh orang tua pihak yang mengklaim pada saat menjabat sebagai kades pertama di desa pao ini.

“Dimana pihak yang mengklaim tanah tempat kantor desa tersebut milik orang tuanya yang pada waktu itu pernah menjabat sebagai kepala desa pertama di desa pao, sehingga mereka menutup dan menyegel kantor desa.”ungkap Sudirman Tatu kepada media penjuru.id, Selasa (04/01/2022)

Selama ditutupnya Kantor Desa, pihak pemdes tidak mengambil langkah untuk membuka, bukan karna mengaku salah melainkan demi menjaga keamanan dirinya dan juga aparat desa lainnya.

“Disegelnya kantor desa sehingga saya berkesimpulan bahwa untuk sementara saya tidak ambil dulu tindakan, semua pelayanan masyarakat di desa pao terpaksa kami lakukan dirumah demiĀ  keamanan.”tutur Pemdes

Adapun dasar kuat bahwa tanah yang ditempati kantor desa sudah merupakan aset desa, menurut Sudirman Tatu di periode pertamanya ia sudah buatkan surat akte jual beli dengan dalil untuk perkantoran.

“Dulu saya buatkan surat akte jual beli tapi didalam bunyinya itu pihak pertama membeli tanah perkantoran bukan tanah kebun bukan tanah perumahan tapi tanah perkantoran, otomatis terkait perkantoran akan dibangun kantor desa untuk digunakan melayani masyarakat Desa Pao.”terangnya

Ia menambahkan, untuk mengetahui kejelasan terkait hak alas kepemilikan tanah ini, mungkin pihak yang mengklaim lebih tepatnya ke Pertanahan untuk cek sendiri atau buka gugatan di Pengadilan Negri Jeneponto.”tegas Kades

Demi menghindari hal yang tidak diinginkan sebelum mengambil tindakan untuk membuka kembali kantor desa. Ia pun menyurat ke Polsek Batang dan Koramil Batang guna melakukan pengawalan dan pengamanan.

“Sebelumnya kami menyurat ke Polsek dan Koramil terdekat untuk mengawal kami bersama perangkat desa membuka kembali kantor desa untuk kita gunakan di awal tahun ini baik dari segi kegiatan maupun pelayanan. “

Pengamanan dari Polsek Batang dan Koramil Batang tiba di TKP dengan suasana pagar kantor Desa dalam keadaan tersegel, namun pihak pengamanan dalam hal ini dipimpin Kapolsek Batang Iptu Yasiruddin melakukan upaya mediasi memberi masukan kepada pihak yang mengklaim hingga muncul kesadarannya.

“Dibukanya pagar kantor desa oleh warga yang mengklaim dengan upaya dari Kapolsek Batang yang banyak memberikan masukan masukan sehingga pihak warga yang mengklaim memberikan kunci pagar kepada saya dan membuka sendiri segel pagar tersebut.”tutup Sudirman

Hingga berita ini di tayangkan belum sempat dilakukan konfirmasi oleh pihak yang mengklaim, namun kondisi di TKP berjalan aman dan kondusif tanpa ada perlawanan di salah satu pihak hingga kantor kembali dibuka.

Pewarta: Mail

Pos terkait