Jakarta Barat , Tim Tiger Polsek Tambora mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) mobil bak di wilayah Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
Polisi menangkap satu pelaku utama berinisial S yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Sudrajat Djumantara didampingi Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo mengatakan, pencurian terjadi pada 12 Juli 2026 dini hari.
Saat itu, S bersama tiga rekannya mendatangi lokasi dan menggasak satu unit mobil Daihatsu Gran Max.
“Pelaku datang dengan empat orang dan berhasil mengambil mobil jenis Gran Max,” kata Sudrajat kepada wartawan saat doorstop, Kamis (3/9/2026).
Polisi kemudian mengidentifikasi keempat pelaku dan melakukan pengejaran hingga ke Indramayu, Jawa Barat.
Dalam pengejaran pertama, petugas berhasil mengamankan kendaraan yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya.
Sekitar sebulan kemudian, tepatnya 24 Agustus 2026, Tim Tiger Polsek Tambora bersama Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap S di rumah orang tuanya di wilayah Indramayu.
Saat hendak ditangkap, S sempat berusaha melarikan diri ke bagian belakang rumah. Namun, upayanya berhasil digagalkan petugas.
“S sendiri awalnya melarikan diri ke belakang rumah, namun Tim Tiger berhasil mengamankan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, S diketahui merupakan residivis tiga kali dalam kasus kejahatan yang sama.
Polisi juga menduga S telah melakukan aksi pencurian mobil bak sebanyak empat kali di wilayah Jakarta.
“Sejauh ini modus yang digunakan adalah COD di wilayah Tanjung Priok,” jelas Sudrajat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu kunci letter T beserta enam anak mata kunci yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian.
Polisi menyebut mobil hasil curian tersebut dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp13 juta.
Uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada empat pelaku.
“Untuk motif dilakukan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” katanya.
Terkait keberadaan mobil hasil curian, polisi mengaku telah mengantongi identitas penadah dan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersebut.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
“Untuk tiga orang pelaku lainnya sedang dalam pengejaran dan pengembangan,” pungkas Sudrajat.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 477 tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat




