PENJURU.ID | Jakarta – Kabsubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Fedrik Adhar Syarifuddin meninggal dunia dikarenakan Covid-19. Fedrik Adhar yang merupakan JPU kasus penyiraman air keras Novel Baswedan meninggal dunia pada Senin (17/8) di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro
“Benar (terkonfirmasi positif Covid-19),” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (17/8).
Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak memberi info detail mengenai adanya penyakit komplikasi yang menimpa Fedrik Adhar.
Ketika dihubungi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan bahwa berdasarkan informasi awal, Fedrik diduga meninggal akibat komplikasi penyakit gula
“Info sakitnya, komplikasi penyakit gula,” ujar Hari Setiyono.
Nama Fedrik Adhar sebelumnya sempat menjadi topik pembicaraan di media sosial usai dirinya menuntut dua terdakwa penyiraman air keras satu tahun penjara. Tuntutan itu kemudian menuai kontroversi di masyarakat.
Jejak digital Fedrik Adhar kemudian ramai diperbincangkan oleh netizen setelah Fedrik ketahuan menggunakan barang-barang mewah. Didalam foto-fotonya yang berada di media sosialnya, Fedrik terlihat menggunakan tas bermerk dan mobil mewah. Barang-barang mewah tersebut dinilai tidak sebanding dengan pendapatannya sebagai seorang Jaksa.
Anggota tim JPU kasus Novel Baswedan akhirnya diselidiki oleh Komisi Kejaksaan pada 23 Juli lalu. Mereka diperiksa terkait tuntutan satu tahun penjara terhadap pelaku penyiraman hingga dugaan gaya hidup mewah.
Hingga saat ini, hasil pemeriksaan anggota tim JPU belum membuahkan hasil. Hasil pemeriksaan itu nantinya akan berbentuk rekomendasi dari Komisi Kejaksaan kepada Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung.
(Nazla Aurelya)





