Ini Perkembangan Kasus Korupsi Dana Desa Tanjung Seumantoh

PENJURU. ID | Aceh Tamiang – Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) tahap II dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kampung Tanjung Seumantoh Kecamatan Karang Baru tahun 2020 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, SIK. Melalui Kasat Reskrim AKP Isral.SIK. M.H. Senin (17/10/22).

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim menerangkan, penyerahan BB dan tersangka tersebut sekitar pukul 14.30 WIB di Gedung Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, setelah melalui proses dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU dari Kejari.

“Barang Buktinya Dokumen. Tersangkanya AM mantan Datok Penghulu Desa Tanjung Seumantoh dan MZ mantan Bendahara Desa,” ungkap Isral.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e kitab Undang-undang hukum pidana.” pungkasnya. (Apri)

Pos terkait