Hukum dan Keadilan Dalam Sistem Peradilan Pidana

PENJURU.ID | Jakarta – Ramses Terry, SH., MH., MA., Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik, memaparkan informasi Hukum dan Keadilan Dalam Sistem Peradilan Pidana yang berada dalam rumusan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang sudah diamandemen sampai ke 4 kali, bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum bukan negara yang berdasarkan hukum, sehingga setiap perbuatan dan tindakan penguasa harus berdasarkan hukum baik secara tertulis maupun secara lisan.

Bahwa Negara hukum Indonesia dapat dilihat dari watak yang berkepentingan secara Individual dan kolektif yaitu antara Rechtstaat dan Rule of Law. Sedangkan Indonesia sebagai Negara Hukum yag berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 mempunyai konsep prismatik atau integratif, sehingga kedua konsep tersebut memiliki prinsip kepastian hukum dalam Recahsstaat dengan Prinsip keadilan Rule of Law.

Negara Indonesia sebagai negara hukum yang tertuang di dalam rumusan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 sudah seharusnya menerapkan nilai-nilai yang berbasis Keadilan yang Bermartabat. Bila kita Mengutip Pandangan Gustaf bahwa tujuan hukum yaitu Keadilan dan Kemanfaatan, sehingga keadilan harus mempunyai posisi yang pertama/utama dan yang paling utama dari pada kepastian hukum dan kemanfaatannya.

Dalam konsep negara hukum HAM sangat dijunjung tinggi, maka suatu proses penghukuman orang mulai dari tahap pemeriksaan hingga penjatuhan hukuman diatur oleh hukum yang disebut sebagai hukum acara pidana. Oleh karena itu, hukum acara pidana mempunyai suatu tujuan, yang dimuat didalam Pedoman Pelaksanaan KUHAP dan dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman, dengan sangat jelas dan tegas terkait Tujuan dari Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Seiring dengan perkembangan IPTEK, dan kemajuan KUHP dan KUHAP di negara-negara di dunia, serta adanya suatu perubahan atau pembaharuan KUHP dan KUHAP, yang telah dibahas oleh para pakar hukum terkait RUU dan masuk dalam agenda Prolegnas.

Maka diperlakukanlah penegakkan negara hukum yang melalui proses berbagai Instrumen, diantaranya adalah mewujudkan masalah Peradilan yang bersih.

Sehingga peran aktif peradilan sebagai bentuk tanggung jawab negara, dan sebagai konsep perkembangan negara hukum materiil, serta yang lahir sebagai gagasan negara hukum formil.

Didalam praktek hukum acara pidana, banyak persoalan serius yang sering muncul yaitu perlakuan polisi terhadap tersangka, dan proses penuntutan yang tidak transparan serta pelanggaran Hak Konstitusional warga negara terutama dinegara maju atau berkembang.

Di negara-negara yang baru berkembang, khususnya didalam praktek sistem peradilan pidana seperti di Indonesia, bahwa sejak tahun 1981 berlakunya KUHAP yang menjadi persoalan yaitu terkait transparansi, profesionalitas, dan Integritas Penegak Hukum, termasuk Penasehat Hukum, sehingga menimbulkan korban pencari keadilan dan yang sering terkendala untuk memperoleh suatu kepastian hukum dan keadilan yang bermartabat, sejak pada saat penangkapan, penahanan, dan bahkan saat masuk didalam proses persidangan (Pengadilan). (Red. Fiyan)

Pos terkait