Audiensi jajaran rektorat Universitas Jember bersama perwakilan mahasiswa dari unsur BEM dan BPM
PENJURU.ID | Jember – Rektorat Universitas menegaskan bahwa kebijakan relaksasi pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) hanya akan berlaku selama wabah Covid-19 berlangsung. Setelah virus itu selesai, kampus akan kembali memberlakukan UKT secara normal kembali.
Hal itu disampaikan Rektor Universitas Jember Iwan Taruna saat menemui sejumlah perwakilan mahasiswa dari Unsur Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) tingkat fakultas dan universitas dalam forum audiensi di Gedung Rektorat Unej, Senin (22/6/2020).
“Kebijakan relaksasi UKT ini untuk meringankan beban mahasiswa terdampak Covid-19. Namun harus diingat, kebijakan ini bersifat situasional, artinya jika keadaan membaik, maka UKT kembali normal“, terang Iwan kepada perwakilan mahasiswa saat audiensi berlangsung.
Iwan memaparkan, beberapa kebijakan relaksasi pembayaran UKT itu terdiri dari tiga macam. Mulai dari pergeseran kelompok UKT, mengangsur UKT, dan menunda UKT.
Sedangkan sebagai prasyarat mahasiswa dalam mendapatkan relaksasi itu, mereka juga diminta bukti-bukti untuk diajukan. Seperti bukti surat PHK dari wali mahasiswa yang bekerja di perusahaan atau pabrik atau surat keterangan tidak mampu bagi wali mahasiswa yang bekerja non formal.
Sementara itu, Presiden Mahasiswa atau Ketua BEM Unej Ahmad Fairuz Abadi dalam audiensi itu mengungkapkan, ada beberapa keluhan dari mahasiswa terkait UKT saat pandemi Covid-19, khususnya mahasiswa yang tengah menempuh tugas akhir.
“Karena itu kami meminta audiensi ini kepada rektorat untuk meminta kejelasan dan transparansi anggaran yang berkait dengan mahasiswa“, jelasnya.
Selain itu, mereka meminta kejelasan dari rektorat atas adanya kebijakan Kemendikbud tentang perkuliahan mahasiswa di masa pandemi Covid-19. Ada beberapa hal yang dibahas. Mulai transparansi anggaran penanganan Covid-19, bantuan paket data, dan soal UKT. “Karena semua itu yang paling banyak ditanyakan oleh kawan-kawan mahasiswa“, pungkas mahasiswa fakultas teknik itu.
Sementara ini, menurut informasi yang terakhir di terima awak media, pihak Universitas Jember masih mengupayakan pembuatan kriteria atau Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pengajuan relaksasi UKT itu. Dan direncakan akan diedarkan satu hari setelah audiensi digelar. (NA)