PENJURU.ID | Makassar – Ditengah pandemi saat ini, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdulah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan sebesar 2%, dari UMP 2020 saat ini sebesar Rp. 3.103.800,- menjadi Rp. 3.165.000,-. Minggu (01/11/2020).
Menurut Gubernur Sulawesi Selatan, Keputusan ini diambil setelah mendengar pertimbangan dan masukan Apindo Sulsel, Dewan pengupahan serta serikat buruh. Maka Pemprov Sulawesi Selatan menetapkan kenaikan sebesar 2% dan semoga keputusan ini dapat kita maklumi bersama ditengah Negara kita masih menghadapi pandemi Covid-19.
“Dalam masa pandemi ini tentu kita merasakan semua bukan hanya Indonesia tapi juga Dunia, pertumbuhan ekonomi Dunia juga terjadi kontraksi cukup dalam dan Indonesia cukup merasakan itu. Sehingga tentu Pengusaha maupun para Pekerja harus memberikan sumbangsih dalam rangka mendorong percepatan ekonomi kita kembali, untuk itu setelah melalui pertimbangan yang cukup maka kami mengambil keputusan menaikkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan sebesar 2% dan diminta kepada seluruh pengusaha untuk menaati Keputusan ini dan saya berharap pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan akan Positif,” Ungkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah
Dari hasil kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) akan efektif berlaku 1 Januari 2021.
(SYD)





