PENJURU.ID | Aceh Tamiang – Maraknya fenomena Bank Keliling (Rentenir) yang ada di perkampungan-perkampungan dalam Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.kn melalui Bagian Tata Pemerintahan Setdakab menggelar rapat pembahasan penanganan rentenir dengan mengundang seluruh Camat pada 12 Kecamatan, seluruh Kepala OPD terkait, para Alim Ulama (Da’i) Kecamatan dan Perbatasan yang dipimpin langsung olehnya, pada Senin (29/06/20).
Mengawali rapat, Mursil secara tegas menyampaikan agar segala bentuk rentenir meski yang berkedok koperasi simpan pinjam dan sejenisnya harus diberantas dengan segera. Karena menurutnya, beberapa informasi yang Ia terima para peminjam tidak mengetahui berapa persen ketentuan bunga yang ditetapkan oleh rentenir dalam Pengembaliannya.
sehingga jika jatuh tempo pembayaran dan peminjam tidak bisa mengembalikan, bunga tersebut akan terus bertambah hingga jumlah bunga lebih besar dari total pinjaman awal.
“Keadaan ini sangat mencekik masyarakat, sehingga saya rasa perlu kita ambil langkah dan tindakan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bahayanya riba. Namun walaupun begitu hutang harus tetap dibayar,” ungkap Mursil.
“Saya ingin para Da’i Kecamatan dan Perbatasan ikut andil menyelesaikan secara perlahan masalah ini. Para Da’i dapat mensosialisasikan dengan menyebarluaskan ayat-ayat Al-Quran dan Hadist tentang bahayanya perbuatan riba melalui ceramah dan dakwahnya disetiap majelis,” sebutnya lagi.

Saat ini kepedulian Pemerintah pada maraknya fenomena rentenir sangat besar. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang akan membuat semacam lembaga keuangan dengan menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) seperti simpan pinjam bagi warga kampung yang membutuhkan pinjaman dana.
“Nanti akan kita koordinasikan dulu dengan Provinsi melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan apakah bisa rencana teknis tersebut direalisasikan, jika disetujui maka kita akan langsung buat Perbupnya,” ujarnya.
Sementara Wakil Bupati Aceh Tamiang H. T. Insyafuddin, ST pada kesempatan tersebut turut menyampaikan, “permasalahan mengenai rentenir ini sebenarnya sudah pernah dibahas hanya saja kemarin-kemarin praktik dilapangan belum sesemarak seperti saat ini.”
“Jangan orang yang mengambil pinjaman kepada rentenir saja yang didata, tetapi kita data juga rentenirnya, dan satu lagi yang harus kita kuatkan untuk memusnahkan para rentenir di Bumi Muda Sedia ini yaitu kita kuatkan Eksekutornya,” ungkap Wabup menjelaskan.
Wabup kemudian mengatakan lagi jika kita mengerti dan memahami hadist-hadist tentang riba, maka tidak akan ada yang berani mengambil uang rentenir.
“Mari mulai saat ini, kita kembali aktifkan wirid-wirid dan ceramah keagamaan di kampung-kampung. Kalau bisa selama sebulan ini topik pembahasan yang dibahas dalam setiap majelis adalah bahaya riba dan bahaya rentenir”, Wabup mengajak.
“Perlahan kita rapikan dan sinergikan program-program pendukung untuk membumihanguskan rentenir di Aceh Tamiang, yang membuat kita kalah, karena kita belum menemukan solusi yang tepat, namun kita harus tetap semangat untuk terus menyebarkan kebajikan di Bumi Allah,” katanya lagi.
Dua Kepala Daerah tersebut menginstruksikan Kepada para Camat, agar membuat spanduk-spanduk terkait larangan dan menolak keras masuknya rentenir pada setiap kampung. Dan selanjutnya Camat sampaikan kepada Datok Penghulu untuk mendata siapa saja warganya yang terjebak dengan aktivitas riba agar bisa dicari bersama jalan keluar dan solusinya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menghimbau untuk jauhi segala hal yang berhubungan dengan riba mari bersama kila lakukan.
“STOP RENTENIR dan STOP RIBA” karena, “RENTENIR sama dengan RIBA, dan RIBA sama dengan MENYETUBUHI IBU KANDUNG SENDIRI,” tutup Mursil mengakhiri.