Gelar Operasi Yustisi, Kapolsek Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan

PENJURU.ID | Gowa – Personil gabungan menggelar Operasi Yustisi di dua tempat yang berbeda, yakni di Kecamatan Barombong dan Kecamatan Bontomarannu.

Kegiatan Operasi Yustisi di Kecamatan Barombong diPimpin langsung oleh Kapolsek Barombong AKP Rusdi dan pelaksanaan Operasi Yustisi ini digelar di Jalan Poros Tanggala Desa Kanjilo, Kec. Barombong.

Nampak dalam Operasi Yustisi, Personil Polsek Barombong memberikan edukasi dan teguran bagi warga pengendara Roda dua dan Roda empat yang tidak patuh Protokol kesehatan dan juga memberikan sanksi hukuman fisik bagi pelanggar Prokes yakni berupa hukuman Push Up.

“Dengan dilaksanakan kegiatan Operasi yustisi ini, kami berharap Masyarakat akan sadar dan patuh serta dispilin dalam melaksanakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari”, Ungkap Kapolsek Barombong AKP Rusdi.

Sanksi fisik berupa Push Up bagi pelanggar protokol kesehatan

Sementara itu di tempat lain, Operasi Yustisi yang dilaksanakan di Kecamatan Bontomarannu diPimpin langsung oleh Kapolsek Bontomarannu IPTU H. Yuniarso dilakukan dengan cara Patroli Hunting di Jalan Poros Malino, agar dapat memantau langsung aktivitas Masyarakat dan memberikan Edukasi agar Masyarakat dapat patuh dan displin dalam menerapkan Protokol Kesehatan.

Nampak dalam Operasi Yustisi ini, ada Masyarakat yang tidak menggunakan masker dan langsung diberikan sanksi Push Up sebanyak 20 kali agar menjadi efek jera dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Kapolsek Bontomarannu berikan sanksi Push Up

Kapolsek Bontomarannu IPTU H. Yuniarso menjelaskan “Sesuai dengan himbauan Pemerintah yaitu diantaranya selalu memakai masker saat beraktivitas diluar rumah sebagai upaya pencegah penyebaran Covid-19, adapun jika kedapatan ada warga yang melanggar Prtokol Kesehatan maka kami berikan teguran langsung dan sanksi fisik berupa Push Up”.

Sementara itu, Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto S.IK mengatakan “Bahwa Operasi Yustisi dilaksanakan secara rutin oleh seluruh Polsek Jajaran Polres Gowa untuk mendisplinkan warga agar menggunakan masker dan mendukung Perda wajib memakai masker dan nantinya bisa meminimalisir Covid-19”.

 

( SYD )

Pos terkait