Gegara Judi Togel, Pedagang Asal BTN Pepabri Diringkus Personil Polsek Binamu

PENJURU. ID | Jeneponto – Personil Polsek Binamu Polres Jeneponto Polda Sulsel kembali mengungkap terduga pelaku perjudian (kupon putih/togel) dikompleks Pasar Karisa, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Senin (26/06/2023) sekitar pukul 13.30 Wita.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga bahwa dilokasi yang dimaksud sering kali dijadikan tempat perjudian jenis kupon putih atau togel.

Atas perihal tersebut, Kapolsek Binamu Iptu Blasius Basthion Soge memerintahkan personil gabungan yakni Opsnal Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Binamu untuk turun kelokasi TKP.

“Sekitar pukul 13.30 wita tim tiba di TKP dan mendapati terduga pelaku sedang melakukan Perjudian (kupon putih/togel) sehingga langsung dibawa dan diamankan ke Mapolsek Binamu guna dilakukan proses hukum.” ungkap Kapolsek

Diketahui identitas terduga pelaku yakni Lel. Jum 44 Tahun merupakan Pedagang, Alamat BTN Pepabri Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Dilokasi itu, terdapat barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sejumlah Rp. 2.300.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), 4 (Empat) Lembar Catatan Pemasangan Togel, 1 (Satu) Lembar Kertas Karbon, 1 (Satu) Buah Catatan Kosong, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo.

Saat ini, terduga pelaku perjudian sementara diamankan di Mapolsek Binamu dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pewarta: Mail

Pos terkait