PENJURU.ID | Jeneponto – Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial pemerintah yang diberikan kepada keluarga miskin sesuai regulasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2018 tentang PKH, yang menegaskan bahwa bantuan harus diterima secara penuh oleh masyarakat penerima manfaat.
Namun, pelaksanaan program PKH di Kabupaten Jeneponto diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Salah seorang aktivis, Robi Sugara, mengungkapkan adanya laporan dari warga Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, yang hanya menerima Rp1.000.000 dari total bantuan seharusnya Rp1.816.000.
Menurut Robi, kondisi ini merugikan warga karena bukti nominal bantuan sudah jelas tertera Rp1.816.000, tetapi jumlah yang diterima jauh lebih kecil. Ia menduga adanya praktik penyelewengan yang dilakukan oleh oknum pendamping PKH.
“Pendamping PKH memang telah membuat video klarifikasi, tetapi hal itu hanya sebatas upaya meyakinkan masyarakat tanpa menyentuh akar persoalan sebenarnya. Ini bukan masalah teknis semata, melainkan ada indikasi praktik terstruktur dalam proses pendampingan penarikan dana PKH,” tegas Robi, Minggu (21/9/2025).
Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan sejumlah elemen masyarakat untuk menggelar aksi sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan tersebut.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat miskin yang seharusnya menerima bantuan secara penuh dan tepat sasaran. Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut.





