PENJURU.ID|Boyolali – Tak butuh waktu lama Satreskrim Polres Boyolali berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) disebuah toko Alfamart di daerah kemiri, kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali Jawa tengah.
Kedua Pelaku di amankan didaerah Cepogo dan telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka berinisial DY (32) dan SRT (41).
Dalam melakukan aksinya pelaku melubangi tembok belakang Alfamart.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi salah satu karyawan toko yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 24 Maret 2023.
Bahwa diketahui pukul 06:01 WIB telah terjadi pencurian dengan pemberatan di Alfamart Kemiri, Kec. Mojosongo, Kab. Boyolali.
Dari adanya laporan tersebut tidak butuh waktu lama Team Resmob Satreskrim Polres Boyolali melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan akhirnya pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 sekitar pukul 22:00 WIB pelaku beserta dengan barang bukti berhasil dilakukan penangkapan di wilayah Cepogo Kab. Boyolali Jawa Tengah.
Dari hasil pengembangan petugas para pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di toko ALFARO di daerah Ampel, Boyolali.
Untuk saat ini, tersangka dan berbagai barang bukti hasil curian sudah diamankan di Mapolres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, Ungkapnya (14/4/23).
Kapolres Boyolali pun menghimbau agar para pengusaha minimarket, swalayan dan toko lainnya agar mengadakan penjaga di malam hari untuk menghindari peristiwa serupa.
(Ryn)