PENJURU. ID | Jeneponto – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS) Kabupaten Jeneponto menggelar diskusi terbuka pada Sabtu (02/08/2025), yang berlangsung di Kantor DPC SEPERNAS Jeneponto.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) SEPERNAS Sulawesi Selatan, Ardi Kulle, S.Sos. MH, yang turut memberikan pandangan dan arahan strategis dalam forum tersebut.
Diskusi ini mengangkat tema utama: “Wartawan Tidak Bisa Dipidana Berdasarkan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/ PUU-XXII/2024
dan Nomor 115.
Dalam penyampaiannya, Ketua DPW SEPERNAS Sulsel menegaskan bahwa profesi wartawan adalah profesi mulia yang dilindungi oleh undang-undang. Ia menekankan bahwa setiap sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan lembaga Dewan Pers, bukan dengan pendekatan pidana.
“Jurnalis tidak boleh dikriminalisasi atas karya jurnalistiknya. Perlindungan terhadap pers adalah bagian dari menjaga demokrasi dan kebebasan berekspresi,” tegas Ardi Kulle, S.Sos. MH.
Selain membahas isu perlindungan terhadap jurnalis, diskusi ini juga menyoroti dua isu strategis lainnya, yakni:
1. Penguatan Organisasi SEPERNAS
Forum ini menjadi ajang konsolidasi internal dalam memperkuat struktur, soliditas, serta peran aktif SEPERNAS di semua tingkatan organisasi. Ditekankan pula pentingnya membangun jaringan yang lebih luas serta mempertegas posisi organisasi dalam advokasi kebebasan pers dan perlindungan hak-hak wartawan.
2. Penegakan Hukum di Kabupaten Jeneponto
Diskusi juga mengangkat sejumlah persoalan terkait penegakan hukum di wilayah Kabupaten Jeneponto. SEPERNAS menyuarakan keprihatinan terhadap dugaan ketimpangan hukum dan mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, transparan, dan tidak diskriminatif.
Dukungan penuh diberikan terhadap upaya pemberantasan korupsi dan langkah hukum yang adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi SEPERNAS dalam memperkuat barisan, memperluas pemahaman hukum di kalangan jurnalis, serta membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya melindungi kerja-kerja jurnalistik dari ancaman kriminalisasi.(*)





