Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah program rehabilitasi, peningkatan, atau pembangunan Jaringan Irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan secara mandiri oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air secara swakelola. Adapun jenis kegiatan pelaksanaan P3-TGAI terdiri dari rehabilitasi Jaringan Irigasi, peningkatan Jaringan Irigasi dan/atau pembangunan Jaringan Irigasi.
Hal tersebut bertujuan dalam rangka memenuhi kebutuhan air irigasi demi mendukung ketahanan pangan nasional dan aktivitas perekonomian serta mendorong pemerataan pembangunan nasional yang tercantum dalam prioritas pembangunan kelima Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional 2020-2025, maka diperlukan penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).
Namun tujuan Pemerintah tersebut diatas berbeda dengan yang terjadi Program P3-TGAI yang berada di Desa Waringin Jaya Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi mendapat sebanyak tiga titik kegiatan membangun saluran air irigasi persawahan.
Program Percepatan Peningkatan Tata Air Irigasi (P3-TGAI) yang diketahui bersumber dari dana APBN senilai Rp. 195.000.000,- melalui pelaksana kegiatan Kelompok Tani P3A Waringin Jaya Makmur sebanyak tiga titik. Dalam pelaksanaannya kelompok Tani P3A Waringin Jaya melanggar kesepakatan kerja sama yang sudah diterapkan di Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) dan telah ditanda tangani masing-masing ketua kelompok.
Mulyana yang disebut-sebut sebagai Ketua Kelompok Tani Waringin Jaya Makmur sekaligus Pelaksana ditiga titik kegiatan program P3-TGAI Desa Waringin Jaya saat dikonfirmasi tentang swakelola dengan entengnya mengakui jika semua pekerjaan di tiga titik Program P3-TGAI yang ada di Waringin Jaya dipihak ketigakan alias diborongkan. ” Ya betul saya borongkan, karena orang sini engga ada yang mau”katanya.
Dari hasil pantauan bersama Lembaga GRPPH RI Jabar saat melakukan investigasi di lapangan beberapa waktu yang lalu, pekerjaan P3-TGAI yang di alokasikan untuk perbaikan jaringan irigasi di Desa Waringin Jaya tersebut diduga kuat menyimpang dari petunjuk teknis dan dikerjakan tidak sesuai dari Spek yang dimana material jenis batu memanfaatkan batu bulat yang berukuran kecil untuk pemasangan batu muka yang ada dilokasi hanya menggunakan batu kali biasa. Selain itu, dilokasi yang seharusnya tetap menyediakan prokes namun tidak disiapkan seperti alat cuci tangan dan masker. Uniknya, pekerja tukang yang mengerjakan pembangunan saluran irigasi menggunakan orang dari luar daerah desa tersebut, Tapi ironisnya, Peraturan yang sudah ditetapkan tersebut tidak membuat gentar para pelaku/oknum-oknum yang masih saja melanggar ketentuan – ketentuan yang sebagaimana mestinya.
Karim salah seorang kepala tukang ketika diwawancarai dilokasi mengaku dirinya berasal dari Kampung Ciwaru, Desa Sedari, Kecamatan Tirta Jaya Kabupaten Karawang yang memborongkan kegiatan Pembangunan irigasi program P3-TGAI tersebut dengan upah borongan harian sebesar Rp 110.000 perorang di dua titik lokasi,” iya betul saya bukan asli sini saya asal dari Krawang Kampung Ciwaru Tirta Jaya. Pekerjaan proyek ini diborongkan ke saya dengan upah harian sebesar Rp 110.000, – perhari dari delapan orang pekerja” Ujarnya.
Ketua Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Jawa Barat – Brian Shakti mengatakan, terkait pekerjaan P3-TGAI tersebut, dirinya sudah mendatangi kantor BBWSC dan bersurat pada hari ini kamis, 21 Juli 2022, “Kami sudah bersurat ke kantor BBWSC di Bandung, kami berharap pihak BBWSC dapat segera merespon dan menindak lanjuti isi surat kami” tuturnya saat ditemui awak media Penjuru.id di Kantor Sekretariatan GRPPH-RI.