Diduga Salahgunakan ADD/DD Mulai TA 2019/2020, Kades Garing Akan di Laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel

PENJURU. ID | Gowa –  Ketua Dewan Pimpinan Wilayah LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia  (DPW LPPN-RI) kualisi Wartawan melakukan Klarifikasi terhadap Kades Garing terkait adanya dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) TA. 2019/2020, Berlangsung dibalai Desa Garing, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa beberapa pekan lalu.

Ketua DPW LSM LPPN-RI, Baharuddin atau kerap disapa Desta, melakukan klarifikasi terhadap Kepala Desa Garing, Muhammad Sidik terkait pengelolaan ADD/DD TA. 2019/2020.

Hal itu dilakukan guna untuk melakukan penyesuaian data administrasi total pembelanjaan TA. 2019/2020 melalui data sid.komendes dengan realisasi dilapangan, Namun menurutnya besar dugaan tidak sesuai apa yang tercantum di APBDesa dengan semua pelaksanaannya.

“Sekarang sudah transparansi melalui tekhnologi digital, dimana total pembelanjaan Desa dengan anggaran yang digunakan itu bisa kita ketahui, sehingga kita melakukan klarifikasi guna untuk menyesuaikan baik secara administrasi maupun fisik.”ujar Ketua LSM LPPN-RI

Tak Hanya itu, selain melakukan Klarifikasi terkait pengelolaan ADD/DD di TA. 2019/2020. Sebelumnya juga mendapatkan tambahan  keterangan dari 1 diantara sekian perangkat Desa yang enggan disebut identitasnya itu membuat tim Kulaisi LSM/Wartawan miris dan perihatin terkait adanya dugaan penyimpangan Insentif gaji Perangkat Desa yang dilakukan oleh Penanggung Jawab Desa sejak TA 2020. Salah Satunya Penyediaan Penghasilan Tetap Tunjangan Perangkat Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

“Iya bulan 4 tahun 2021 ini, sudah setahun kami tidak di berikan gaji sepeserpun.” terang 1 diantara sekian perangkat Desa yang enggan disebut Identitasnya melalui Pesan Whatsapp

Adanya kejanggalan yang dimaksud diatas diduga dilakukan oleh Kepala Desa Garing, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Gowa, merupakan penyelewengan dan suatu perbuatan melawan hukum yang menjurus kepada tindak pidana kerupsi (Tipikor).

Dugaan Keras penyalahgunaan ADD/DD TA. 2019/2020 oleh penanggung jawab semua kegiatan fisik di Desa Garing. Besarnya anggaran milyaran yang diduga Mark Up item di beberapa kegiatan pembelanjaan untuk memuluskan pencairan berikutnya yang Berpotensi mengakibatkan kerugian Perekonomian Negara.

Dari hasil Klarifikasi bersama Kades dan Sekdes Desa Garing. Koalisi LSM/Wartawan menemukan beberapa kejanggalan yang diduga patal di TA. 2020 diantaranya”Pengadaan Pemeliharaan Jalan Desa dengan Anggaran Rp 75.450.000 (Tujuh Puluh Lima Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Bersumber dari Swadaya (SWD), namun Menurut Kades dan Sekdes anggaran tersebut dari Dana Desa (DD).

“Ini Aneh. Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa yang bersifat Swadaya ko di Anggarkan melalui Dana Desa, ini suatu kesalahan administrasi yang patal yang kami duga sengaja dan multi taksir untuk menghabiskan pembelanjaan Anggaran di tahun itu dengan mencari keuntungan pribadi.”ujar Penggiat Anti Korupsi itu

Menanggapi perihal diatas tentang Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa TA. 2020. Kepala Desa Garing, Muhammad Sidik menurutnya sudah dilaksanakan sesuai petunjuk tekhnis.

“Ia, memang sistimnya begitu, Kami laksanakan sesuai arahan pendamping (petunjuk Tekhnis).” kata Kades Kepada Wartawan Penjuru.id

Sedangkan pengadaan Pembuatan dan pengelolaan/Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa yang juga bersumber dari Dana Desa (DD) dengan Anggaran Rp 93.000.000 (Sembilan Puluh Tiga Juta Rupiah) dari TA. 2020 yang rencananya akan diberdayakan masyarakat Desa Garing, namun hingga saat ini menurut Kepala Desa Garing, pengadaan tersebut hingga saat ini hanya digunakan disekitar Kantor Desa.

“Pengadaan Jaringan Komunikasi hingga saat ini belum sepenuhnya berjalan maksimal untuk dimanfaatkan masyarakat Desa Garing dan insya Allah di TA 2021 ini akan kami lanjutkan.”kata Kades Garing, Muhammad Sidiq Kepada Wartawan Penjuru.id, Pada Selasa 16 Maret 2021 sekitar pukul 12.03 wita.

Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kewenangan, hak dan kewajiban, serta larangan dengan menggunakan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa).

Namun dari hasil pantauan Wartawan Penjuru.id. Di Desa Garing tersebut ditemukan beberapa Kejanggalan  pengelolaan dana desa di TA. 2019/2020 salah satunya di 2020 yang dilakukan Kepala Desa Garing, Muhammad Sidik diduga keras melakukan penyimpangan/penyalahgunaan ADD/DD baik secara administrasi maupun fisik.

Adanya beberapa dugaan penyalahgunaan ADD/DD TA. 2020 di Desa Garing, sebagaimana yang tertuan dalam pelanggaran administrasi dengan sanksi pemberhentian Kepala Desa sesuai Pasal 28 UU Desa dan sanksi pidana yang termuat dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Besarnya dugaan penyalahgunaan ADD/DD di Desa Garing TA. 2019/2020. Selain 2 Item pengadaan di Tahun 2020, juga berindikasi di semua Kegiatan selama masa Jabatannya di taksir milyaran rupiah
merupakan Mark Up penyalahgunaan dana desa ditahun yang sudah ditetapkan.

Ketua LSM DPW LPPN-RI Koalisi/Wartawan akan melakukan surat somasi kepada Kepala Desa Garing Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa dengan beberapa dugaan temuan dengan rincian total kerugian Negara dan selanjutnya akan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.(**)

Pos terkait