Diduga Langgar Prosedur, PLT Kades Balang Loe Tarowang Copot Puluhan Kader dan RK

Oplus_131072

PENJURU.ID | Jeneponto – Kebijakan Pemerintah Desa Balang Loe Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, memicu polemik serius di tengah masyarakat.

Sebanyak sepuluh kader Posyandu dan lima Rukun Keluarga (RK) diberhentikan secara mendadak pada masa kepemimpinan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa.

Pemberhentian tersebut diduga dilakukan tanpa pemberitahuan resmi dan tanpa penjelasan alasan kepada pihak yang bersangkutan.

Para kader dan RK mengaku tidak pernah menerima teguran, evaluasi kinerja, maupun pemanggilan sebelum keputusan diberlakukan.

Surat pemberhentian tidak diserahkan langsung oleh perangkat desa, melainkan melalui seorang tokoh masyarakat yang dinilai tidak memiliki kewenangan struktural.

Informasi lain menyebutkan surat pemberhentian tersebut dibuat di Kantor Kecamatan Tarowang, bukan di Kantor Desa Balang Loe Tarowang.

Fakta ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran prosedur administrasi dan tumpang tindih kewenangan pemerintahan desa.

Di tengah polemik yang berkembang, sorotan publik juga mengarah kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Balang Loe Tarowang.

Hingga saat ini, BPD setempat terkesan memilih diam dan belum memberikan tanggapan resmi terkait kebijakan pemberhentian tersebut.

Sikap pasif BPD dinilai melemahkan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat di tingkat desa.

Seorang perwakilan kader menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap pengabdian mereka selama ini.

“Kami merasa dipermalukan. Tidak ada peringatan, tiba-tiba diberhentikan,” ujar salah satu perwakilan kader kepada PENJURU.ID, Rabu (21/01/2026).

Perwakilan RK juga menilai keputusan itu mencederai prinsip musyawarah dan pelayanan publik.

“Jika ada persoalan, seharusnya dibicarakan terlebih dahulu, bukan diputuskan secara sepihak,” katanya.

Data yang dihimpun PENJURU.ID mencatat lima kader Posyandu diberhentikan di Dusun Kassi-Kassi dan lima lainnya di Dusun Bontoa.

Sementara lima RK yang dicopot terdiri dari dua orang dari Dusun Kassi-Kassi dan dua orang dari Dusun Bontoa, Satu dari dusun Kampong Beru.

Para kader dan RK menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu layanan dasar masyarakat, khususnya pelayanan Posyandu dan administrasi kewilayahan.

Saat dikonfirmasi media ini, PLT Kades Balang Loe Tarowang terkait pemberhentian tersebut, dirinya mengaku bahwa pemberhentian itu dalam rangka penyegaran.

“Tabe bosq, dlm rangka penyegaran kader,” jawab PLT Kades Balang Loe Tarowang lewat chatingan via WhatsApp pribadinya

Banya pihak yang mempertanyakan kredibilitas alasan tersebut, mengingat proses yang berlangsung tidak transparan dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sikap diam BPD setempat kian memantik kekecewaan serta memperbesar kecurigaan warga terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Pos terkait