Beberapa rentetan bencana hidrometeorologi yang melanda di sejumlah wilayah yang ada di Provinsi Banten pada awal 2026 dinilai bukan sekadar dipicu dari faktor alam. Pengamat menilai, peristiwa banjir, cuaca ekstrem, hingga tanah longsor yang terjadi di beberapa daerah, termasuk Kota Cilegon, merupakan alarm keras atas buruknya penataan kelola lingkungan dan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas yang bersingungan dengan penataan dan lingkungan hidup.
Menurut Ketua Banten Antisipator Lingkungan Hidup Indonesia (Balhi) Banten, Heri A. Syukri, yang menilai jika maraknya bencana menjadi indikasi kegagalan kebijakan penataan ruang di Banten. Ia menyoroti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dinilai belum berpihak pada perlindungan lingkungan dan mitigasi bencana.
“Banyaknya kebencanaan menunjukkan indikasi kegagalan penataan ruang dan kelalaian dalam pelaksanaannya. RTRW seolah hanya menjadi regulasi formal, tetapi tidak berpihak pada perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” kata Heri.
Heri menilai, saat ini kebijakan tata ruang di Banten cenderung lebih mengakomodasi kepentingan industri, pertambangan, dan investasi, tanpa mempertimbangkan batas daya dukung dan daya tampung lingkungan, terutama di wilayah Banten Utara.





