Diduga Bohongi Publik, Risma dilaporkan ke Polda Jatim

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini yang dilaporkan ke Polda Jatim

PENJURU.ID | Surabaya – Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan kasus pembohongan publik. Laporan itu dilayangkan oleh Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Abdul Malik karena menganggap Risma telah melakukan kebohongan dan provokasi terhadap warga Surabaya ketika kampanye dengan mengakui Edi sebagai anak yang saat ini tengah mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surabaya nomor urut 1.

Aduan Malik ini disampaikannya usai menemui penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (2/11) sore kemarin.

Sebelumnya Malik sempat melaporkan Risma ke Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) namun usahanya nihil, lantaran laporannya tidak mendapat respon. Sampai akhirnya ia membawa kasus tersebut ke Polda Jatim.

“Kami serahkan proses ini kepada Polda Jawa Timur karena Bawaslu sepertinya lambat karena pengalamannya Risma dipanggil tidak datang, kalau ini diproses di kepolisian mudah-mudahan nanti Risma taat hukum. Bawaslu pusat sudah kita laporkan, Mendagri sudah kita laporkan. Gubernur sudah kita laporkan, informasi yang kami terima, dari Mendagri ada tindak lanjutan dari OTODA,” kata malik.

Hingga saat ini belum ada respon dari Risma sendiri ataupun pihak partainya PDIP terkait pelaporan tersebut.

Lanjutnya, Ia mengungkapkan, pembohongan publik yang dilakukan Risma antara lain yakni menyebut Eri sebagai anak. Padahal, yang diketahuinya, mantan Kepala Bappeko Kota Surabaya itu bukan merupakan anak dari Risma.

“Eri Cahyadi itu bukan anaknya Risma. Semua orang tahu bahwa Eri bukan anak kandung Risma. Jadi dia (Risma) sudah melakukan kebohongan publik,” ungkapnya.

Malik juga menuding bahwa kampanye yang dilakukan Risma merupakan hal yang tidak legal. Pasalnya, ia tidak memiliki izin cuti dari Gubernur. Menurutnya, sebagai Wali Kota Surabaya, Risma harusnya mengajukan cuti terlebih dahulu agar bisa melakukan kampanye.

“Izin cuti yang diajukan itu hanya tanggal 10 November saja. Jadi, pada tanggal 18 Oktober itu, dia tidak sedang cuti,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan Risma sudah mengajukan izin cuti kepada Gubernur Jatim dengan nomor surat 850/9197/436.8.5/2020. Ia menjelaskan bahwa Risma telah mengajukan izin cuti kampanye saat menggelar kegiatan bertema “Roadshow Online Berenergi” pada, Minggu (18/10).

“Jadi, kegiatan kampanye Ibu Wali Kota sudah sesuai dengan prosedur dan sudah ada penjelasan tertulis dari Pemprov Jatim. Makanya tidak benar jika Ibu Wali Kota melanggar aturan. Karena beliau telah melalui prosedur dan aturan yang ada. Apalagi kampanye yang dilakukan Ibu Wali Kota pada 18 Oktober 2020 tersebut adalah hari libur,” kata Irvan.

Salah satu keterangan dalam surat itu adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020, hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti kampanye.

 

(ANS)

Pos terkait