PENJURU.ID| KOTA TANGERANG – Di duga permainkan anggaran, Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM-GERAM Banten Indonesia) bersurat ke Kecamatan Batu Ceper Kota Tangerang. Di ketahui, surat tersebut untuk meminta klarifikasi adanya dugaan praktek penyalahgunaan jabatan, serta dugaan tindak pidana ‘Korupsi’.
Di jelaskan oleh Romo, kordinator wilayah Kota Tangerang (Korwil) meminta kepada pihak kecamatan (Camat) agar memberikan klarifikasi dan membukakan data dan LPJ, terkait dana Anggaran belanja makan dan minuman jamuan tahun 2021 sesuai surat yang di layangkan.
Kata Romo,” Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, merupakan salah satu ciri penting Negara Demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggara Negara yang baik.
Lebih jauh di paparkan, bahwa keterbukaan informasi publik merupakan saran dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara Negara dan publik lain nya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik,” ujar nya.
Romo menegaskan,” Dirinya sudah melayangkan surat ke Camat Batu Ceper. “Kita berharap supaya segera surat kita di klarifikasi agar tidak menimbulkan ‘Fitnah’ dan baik kedepan nya,” tegas nya.
Sangat disayangkan Hingga berita ini di muat, belum ada penjelasan yang di berikan oleh camat batu ceper terkait surat yang di layangkan oleh LSM GERAM Banten Indonesia tersebut, 04 juni 2021.(Team7)





