Danramil 0820/08 Bersama Forkopimka Sukapura, lakukan sosialisasi pembatasan kegiatan masyarakat

PENJURU.ID | Probolinggo – Sosialisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berlangsung di kantor Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, dengan dihadiri oleh, Batiwanwil Koramil Sukapura, Nakes, Babinsa, Kapolsek Sukapura, Babinkamtibmas, Trantib, tokoh masyarakat, tokoh agama, linmas, perangkat Desa, serta jajaran Forkopimka Sukapura, juga berkenan hadir ketua komisi 3 DPRD Kabupaten Probolinggo fraksi Nasdem Supoyo SH.MM. Selasa (01/06/2021)

“Dalam sambutannya Kepala Desa Ngadisari, mengucapkan terimakasih kepada semua yang berkesempatan hadir, untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat, tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan dan PPKM mikro, di Desa Ngadisari, ucap,” Sriwahayu.

“Jangan sampai masyarakat terutama yang ada di wilayah Kecamatan Sukapura, lalai dengan peraturan pemerintah terkait protokol kesehatan, dengan Penerapan PPKM mikro, pada masyarakat terkecil, merupakan upaya untuk mendukung program pemerintah pusat, guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19, diantaranya wajib memakai masker, mencuci tangan, jaga jarak , hindari kerumunan, dan jangan berpergian jika tidak penting dan hindari mobilitas, terang,” Danramil 0820/08 Sukapura, Kapt. Arh. Heri Widodo.

“Forkopimka Sukapura bersama satgas Covid sepakat, bahwa tidak ada kegiatan hiburan dalam artian yang bisa memicu kerumunan, jika masih ada yang mau melaksanakan kegiatan hiburan masal yang mengakibatkan kerumunan agar segera berkoordinasi serta mengkonfirmasikan ke satgas Covid 19 Sukapura, baik Polsek Koramil, serta Nakes Puskesmas, ini merupakan salah satu upaya pembatasan kegiatan masyarakat, sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan, demi menjaga keselamatan bersama, sedini mungkin untuk mencegah penularan Covid 19 di wilayah Kecamatan Sukapura, jelas,” Camat Sukapura, Rochmad Widiarto SSTP.

“Mengenai pembatasan kegiatan masyarakat, yang bisa mengundang kerumunan, yang telah disepakati bersama Forkopimka Sukapura dan satgas Covid 19 Kecamatan Sukapura, untuk itu semua wajib menghormati keputusan bersama, agar kegiatan hiburan apapun tidak boleh digelar sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan, ini merupakan wujud dari komitmen bersama Forkopimka Sukapura, jadi sebagai warga wajib menyadari dan mematuhi, tegas,” Ketua komisi 3 DPRD Kabupaten Probolinggo, Supoyo SH.MM.

“Mari bersama sama mendukung program pemerintah dalam memerangi Covid 19, dengan cara terapkan protokol kesehatan, disiplin PPKM mikro, karena masyarakat adalah garda terdepan untuk mensukseskan program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19, Pungkas,” Kapolsek Sukapura, AKP. Sugeng Hariyono.

(Prasojo)

Pos terkait