Cari Penyaket!, Tiga Pemuda Pelempar Bus di Aceh Timur Diringkus Polisi

PENJURU.ID | Aceh Timur – Polres Langsa melalui Personel Polsek Birem Bayeun lakukan pengamanan terhadap tiga (3) orang pemuda pelaku mencelakakan diri orang lain dengan cara melempar bus, di Desa Aramiyah, Kec. Birem Bayeun, Kab. Aceh Timur, pada jum’at (16/04/2021), sekira pukul 03:30 Wib.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH, melalui Kapolsek Birem Bayeun Iptu Eko Hadianto,SE,MH, mengatakan, sekira pukul 03:15 Wib. Pihaknya menerima laporan bahwa telah terjadi pelemparan terhadap mobil Bus JRG dengan nopol D 7634 YA yang dikendarai oleh welly saputra (44), warga PRM pesona hijau B10/ RT 45/ RW 07, Margaluyu Manonjaya, di Desa Aramiyah, kec.birem bayeun kab aceh timur.

Bacaan Lainnya

“Setelah menerima laporan tersebut kami langsung turun ke TKP, akibat peristiwa tersebut tampak kaca bus bagian belakang mengalami pecah serta body samping lecet. Dari hasil monitoring dilapangan tidak ditemukan adanya korban jiwa,” Kata Kapolsek

Selanjutnya Kapolsek dan personil polsek birem bayeun melakukan pencarian terhadap pelaku pelemparan di TKP dengan berbekal ciri ciri pelaku yang telah diketahui identitasnya.

Tak berselang lama pelaku berhasil diamankan, adapun identitas pelaku pelemparan ialah, MRA (18) warga Dsn Bina Harapan Desa. Aramiyah Kec.Birem Bayeun Kab Aceh timur, MK (18), Wiraswasta, warga Dsn Badai desa Aramiyah kec Birem Bayeun Kab Aceh timur, dan IS (16) yang juga warga Dsn Bina Harapan Desa Aramiyah kec Birem Bayeun Kab.Aceh Timur.

“Jadi Modus pelaku ialah membawa kardus kotak kosong, seakan – akan sebagai calon penumpang, ketika Bus pelan, baru dilakukan pelemparan.” ungkap Kapolsek

Yang mengejutkan, ini bukan kali pertama prilaku mencelakakan itu dilakukan, salah satu pelaku yaitu IS mengakui tepat 2 tahun lalu dibulan ramdhan juga pernah melakukan hal yang sama, hanya saja pada saat itu dapat diselesaikan didesa dengan cara ganti rugi.

Hingga saat ini pelaku pelemparan bus telah di amankan di polsek birem bayeun guna proses hukum lebih lanjut.

Pos terkait