PENJURU.ID | KARANGANYAR – Pemerintah Kabupaten Karanganyar akan menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 mendatang. Seluruh fasilitas umum dan objek wisata ditutup. Usai rapat koordinasi penerapan PPKM Darurat, Bupati Karanganyar Juliyatmono kepada sejumlah wartawan Kamis (01/07) menyampaikan, penerapan PPKM Darurat ini merupakan perintah pemerintah pusat akibat lonjakan penyebaran Covid-19 yang tidak terkendali.
“PPKM Darurat tersebut merupakan pengetatan di semua sektor, sehingga terjaga dan terhindar dari kerumanan yang berakibat penularan Covid-19. Termasuk penutupan seluruh objek wista dan PKL yang berjualan sore hari.” kata Bupati Karanganyar.
“Semua akan kita batasi dengan baik. Sehingga penularan dapat diantisipasi dengan baik. Dan semua pedagang makanan yang buka sore saya kira harus diliburkan dahulu. Demikian halnya dengan objek wisata, tutup semua. Apapun itu,”tegasnya.
“PPKM ditingkat desa juga harus diperketat dan harus ada ruang isolasi terpusat sehingga lebih mudah melakukan pemantauan terhadap warga yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.” tegas Bupati.
“Prinsipnya, semua kita perketat. PPKM ini bukan hanya untuk Karanganyar, tapi Jawa Bali,”tandasnya.
Terkait dengan jaring pengaman sosial selama penerapan PPKM Darurat, orang nomor satu di Pemkab Karanganyar tersebut menyatakan, akan melihat situasi, siapa yang akan menjadi prioritas pemberian bantuan.
“Yang rentan harus ada langkah yang kita lakukan. Kita harus melakukan identifikasi terlebih dahulu mulai dari tingkat RT siapa yang harus mendapat bantuan,”pungkasnya.(Adi Penjuru)





