PENJURU.ID | Aceh – Seorang ASN wanita di Aceh Barat Daya, Aceh berinisial EV terbukti melakukan perzinaan dengan suami orang, TRJ. Mahkamah Syari’ah Blangpidie menyatakan keduanya melanggar Pasal 33 Ayat 1 qanun jinayah.
Kasi Pidum Kejari Aceh Barat Daya Agung Kurniawan menuturkan keduanya mendapat menerima hukuman cambuk masing-masing 100 kali.
“Telah diputus oleh Mahkamah Syari’ah terhadap terpidana EV dan TR dengan hukuman cambuk seratus kali cambuk,” jelasnya, Kamis (4/11/2021).
Eksekusi hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman Lapaa Kelas IIB Blangpidie. EV terlihat beberapa kali mengangkat tangan karena kesakitan sehingga algojo terpaksa menghentikan cambukan, Sementara TRJ terlihat menderita luka bekas cambukan..
Meski sempat berhenti beberapa kali, eksekusi hukuman cambuk tetap berjalan sampai selesai dengan dampingan dari petugas medis.
Agung mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk terhadap kedua terpidana berjalan lancar tanpa kendala apapun.




