Bantuan PIP di Cairkan Secara Individu, Diduga Sebagian Kepsek di Jeneponto Malas Urus Maunya Kolektif, Ada Apa???

PENJURU. ID | Jeneponto – Dana bantuan PIP bagi peserta didik usia 6-21 tahun biasanya dicairkan secara kolektif oleh kepala sekolah dan di bagikan kepada peserta didik secara perorangan di tiap sekolah.

Tahap pertama tahun ini. Program Indonesia Pintar (PIP) wajib dicairkan langsung kepada orang tua peserta didik. namun ada apa hingga saat ini sejumlah sekolah dasar SD di Jeneponto belum dicairkan oleh pihak Bank.

Diketahui beberapa sekolah dasar SD mendapatkan dana bantuan PIP sudah ditransfer masuk ke rekening peserta didik sejak sebelum bulan puasa, namun hingga saat ini enggan dicairkan.

Kepada media ini, beberapa keterangan dari sejumlah orang tua peserta didik mengatakan bantuan dana PIP anaknya belum cair lantaran wajib melengkapi persyaratan administrasi baru itu bisa dicairkan.

“Kami sudah memenuhi panggilan disekolah dan kami diarahkan ke Bank untuk cairkan bantuan PIP, namun setelah tiba, pihan Bank menyuruh kembali ke sekolah untuk meminta surat kuasa dari Kepala Sekolah.” kata salah satu orang tua peserta didik.

Sesuai petunjuk pihak Bank, dirinya pun kembali ke sekolah meminta surat kuasa dari kepala sekolah, tapi kembali diarahkan ke Bank untuk meminta surat kuasa yang sama.

“Kami kembali diarahkan ke Bank meminta surat yang sama jadi bingunmaka hingga kembalika dirumah sambil menunggu panggilan dari pihak sekolah lagi.” ungkapnya kepada awa media ini, Rabu (20/04/2022)

Sebelumnya bantuan PIP dicairkan oleh kepala sekolah, kini tidak lagi melainkan langsung orang tua peserta didik dengan syarat kelengkapan administrasi diantaranya berupa surat kuasa dari Kepala Sekolah, Rapor peserta didik dan Buku Rekening, Kartu Keluarga serta KTP orang tua didik.

Bantuan PIP di sejumlah sekolah dasar di Jeneponto belum diterima peserta didik lantaran diduga ada oknum kurang setuju dana itu dicairkan langsung oleh orang tua peserta didik dan tidak lagi dicairkan melalui masing-masing kepala sekolah sendiri.

Diduga sengaja memperhambat pencairan dana PIP dengan tidak memberikan surat kuasa kepada orang tua peserta didik, hal tersebut patut diduga kuatnya indikasi sunat dana PIP sebelumnya hingga kembali mengharapkan hal yang sama, namun sayang kali ini gagal lantaran sistemnya berubah, PIP kini dicairkan langsung oleh orang tua peserta didik.

Pewarta: Mail

 

 

 

Pos terkait