PENJURU.ID I KABUPATEN BEKASI – Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT) II Desa Cikarang Kota sukses digelar di Aula Kantor Desa Cikarang Kota pada Minggu (1/11/2026).
Dalam forum tertinggi tingkat desa tersebut, Rendy Andika resmi ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua Terpilih Karang Taruna Desa Cikarang Kota masa bakti 2026-2031.
Wisnu, salah seorang panitia, menjelaskan bahwa proses pemilihan berjalan dinamis. Dari enam bakal calon yang mendaftar, sidang pleno menetapkan hanya ada satu kandidat yang lolos menjadi calon ketua.
“Hal ini dikarenakan kandidat tersebut memenuhi seluruh persyaratan dokumen serta kriteria khusus, yakni mengantongi rekomendasi dukungan minimal 30 persen,” ujar Wisnu kepada awak media.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil verifikasi panitia, sebenarnya ada dua kandidat yang berkasnya lengkap. Namun, salah satu kandidat hanya mengumpulkan 10 rekomendasi dukungan, sehingga tidak mencapai ambang batas minimal yang ditetapkan dalam sidang pleno.
“Pada MWKT kali ini, total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan sebanyak 52 dari 53 RT. Satu RT tidak menyetorkan DPT karena ketiadaan potensi pemuda di rentang usia 17–30 tahun, yang dibuktikan dengan surat pernyataan resmi dari ketua RT setempat,” ungkapnya.
Jalannya musyawarah sempat diwarnai aksi penyampaian aspirasi oleh sejumlah pemuda di luar arena sidang. Menanggapi hal tersebut, pihak panitia menilai aksi ini sebagai bentuk antusiasme dan dinamika demokrasi yang positif dari pemuda Desa Cikarang Kota. Meski demikian, panitia menekankan pentingnya kaderisasi berkelanjutan agar pemuda setempat lebih memahami mekanisme, aturan, dan ketentuan organisasi yang berlaku.
Pihak Karang Taruna maupun kepanitiaan memastikan telah menampung seluruh aspirasi serta kritik yang masuk. Bagi pemuda atau pihak yang ingin menyampaikan keberatan secara formal, panitia membuka ruang administratif melalui surat resmi kepada pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan maupun Kabupaten. Hal ini sesuai dengan arahan pengurus Kabupaten saat rapat konsolidasi di Sekretariat Kantor Kecamatan Cikarang Utara.
Pasca-penetapan ini, Rendy Andika bersama tim formatur memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun struktur kepengurusan lengkap. Hasil kerja tim formatur tersebut nantinya akan digabungkan menjadi satu dokumen laporan utuh pelaksanaan MWKT II Desa Cikarang Kota.





