Penjuru.id | Lampung Timur , 3 Oktober 2025 – Sejumlah tokoh masyarakat Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur mendatangi Kantor Inspektorat Lampung Timur pada Selasa (1/10/2025). Kedatangan mereka untuk berkoordinasi dan menyampaikan point point sejumlah bukti terkait dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan Kepala Desa setempat.
Dalam kunjungan tersebut, para tokoh masyarakat menyampaikan poin-poin dugaan penyimpangan anggaran desa. Mereka menilai, pengelolaan dana desa di Rejo Mulyo tidak sesuai aturan dan banyak program pembangunan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Tokoh masyarakat Muhamad Sudirman menyampaikan “kami kemarin koordinasi dengan inspektorat Lampung Timur dan kami menyampaikan beberapa poin penting terkait bukti – bukti penyelewengan dana oleh Kepala Desa Rejo Mulyo, kami juga menyampaikan yang menjadi aspirasi masyarakat bahwa persoalan ini harus dijalankan secara serius, apabila dinilai oleh masyarakat ada main – main, maka kami akan menempuh ke KPK RI atau instansi lain tingkat pusat, bahkan kami siap turun ke jalan, masalah ini sudah fatal, pengelolaan dana desa di desa kami ini sangat tertutup, tidak ada plang apapun terkait kegiatan dana desa “.
Dana desa seharusnya menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan warga melalui pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan. Namun diduga sebagian anggaran tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan justru menguntungkan pihak tertentu.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Rejo Mulyo ini menambah daftar panjang pengawasan terhadap pengelolaan anggaran desa di Kabupaten Lampung Timur. Masyarakat berharap aparat terkait bergerak cepat agar dana desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.
Warga Rejo Mulyo berharap laporan ini dapat menjadi pintu masuk bagi aparat pengawas dan penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana desa. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga mendapatkan kepastian hukum yang adil. Sementara itu setelah berita ini di turunkan belum ada keterangan dari pihak desa terkait.

Disisi lain Heri Febriansyah selaku penasehat hukum dari masyarakat rejo mulyo mengiltimatum pihak – pihak yang mencoba melindungi pelaku tindak pidana korupsi terkhusus dalam kasus rejomulyo ini.
” salah satu klien kami mencoba menanyakan terkait transparansi SPJ desa rejomulyo kepada sekdes rejomulyo dengan alasan arahan dari camat bahwa SPJ Desa tidak bisa di keluarkan kecuali dalam hal pemeriksaan karena spj merupakan rahasia Negara. Tentu ini sangat disayangkan, karena oknum camat terebut tidak mengerti bahwa desa merupakan badan publik yang harus taat kepada uu keterbukaan informasi yaitu UU no 14 tahun 2008 ” tutur heri kepada media.
Serta Heri menerangkan terkait proses ini sudah di mulai dari Pengaduan di pihak APH yaitu kejaksaan Negeri Lampung Timur, lalu pihak kejaksaan meminta audit oleh pihak inspektorat pada tanggal 16 september 2025.
” jadi inspektorat ini bukan menerima laporan dari masyarakat, melainkan inspektoran bergerak atas dasar permintaan dari kejaksaan Negeri Lampung timur secara resmi pada tanggal 16 September 2025 lalu.
Artinya, walau terduga pelaku mengembalikan kerugian Negara maka tetap berlaku pasal 4 UU tipikor yaitu mengembalikan kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana ” tutup Heri
(Gt)




