PENJURU. ID | Jeneponto – Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto dipimpin Aipda Abd Rasyad melakukan penangkapan terduga pelaku tindak pidana perjudian berupa kupon putih/togel online.
Penangkapan dan pengungkapan dilakukan tepatnya di Kp. Sunggu Manai, Desa Paitana, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 14.00 wita.
Diketahui identitas pelaku inisial Lel. MA (47) seorang wiraswasta alamat TK Desa Paitana.
Diterangkan oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto Iptu Nasaruddin, SH tentang penangkapan berhasil dilaksanakan berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya perjudian jenis kupon putih/togel online.

“Menindak lanjuti informasi tersebut kemudian tim bergerak menuju ke lokasi yang di maksud untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut dan setelah tiba di lokasi ternyata benar dilokasi tersebut sedang berlangsung judi kupon putih atau judi togel online.” terang Iptu Nasaruddin
Ditemukan saat main judi kupon putih, hingga akhirnya team kemudian melakukan penggerebekan di lokasi judi kupon putih atau judi togel online.
“Dimana dalam penggerebekan tersebut, team berhasil menangkap terduga pelaku judi kupon putih atau judi togel online beserta barang bukti yang di gunakan dalam permainan judi tersebut.” tambahnya
Dari hasil Interogasi terduga pelaku mengakui dirinya sering melakukan tindak pidana perjudian jenis togel atau judi online melalui situs “King Horse Toto” dengan menggunakan akun an. “Piterpan”.
Selanjutnya terduga pelaku juga mengakui bahwa selain bermain untuk dirinya juga menerima pesanan nomor dari orang lain dengan kisaran omset Rp. 50.000.-(lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,.-(seratus ribu rupiah) perhari.

Adapun barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.135.000,.- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah). merupakan sisa uang deposito yang ada dalam akun judi togel “ KING HORSE TOTO” , 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo yang berisi Situs judi togel online “ King Horse Toto” dengan menggunakan akun an. “piterpan”., 1 (Satu) unit Hp oppo yang di gunakan terduga pelaku untuk menerima pesanan watsap pasangan nomor shio., 3 ( Tiga ) lembar kertas catatan pasangan nomor dan nomor shio.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke mapolres jeneponto guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pewarta: Mail




