Akibat Belum Bayar Hutang, Satu Keluarga Kena Diskriminasi

Ilustrasi Hutang (Sumber: google)

PENJURU.ID | Karangasem – Naas, satu keluarga di Desa Adat Peselatan, Desa Labasari, Kecamatan Abang, Karangasem dibedakan dalam pelayanan pasalnya sebagai krama adat untuk sementara waktu. Bermula, dari salah satu anggota keluarga dengan inisial IND belum mampu melunasi pinjaman utang di Lembaga Perkreditaan Desa (LPD) di Desa Adat Peselatan.

Wayan Gede Surya Kusuma selaku Kepala Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Abang, menjelaskan bahwa IND awalnya memiliki pinjaman di LPD sebesar Rp 10 juta dan ia belum mampu membayar utang tersebut dan sudah diberikan peringatan sebanyak tiga kali.

Bacaan Lainnya

Namun, IND tetap belum bisa melunasi utangnya karena belum memiliki uang dan pihak desa akhirnya memutuskan untuk memberikan sanksi berupa dikucilkan.

“LPD adalah lembaga perkreditan milik desa adat. Jadi ketika kramanya atau warga ada masalah mereka punya aturan sendiri terkait sanksi,” kata Kusuma pada, Selasa (20/10/2020).

Dengan sanksi tersebut, IND tidak bisa mendapatkan layanan apapun dari pihak desa. Termasuk saat ibu kandung IND meninggal dunia, IND wajib membayar Rp 500.000 ke pihak desa jika hendak menguburkan ibunya di setra atau kuburan di desa adat.

“Pada saat menggunakan kuburan kena kewajiban harus membayar sejumlah Rp 500.000, penanjung batu istilahnya,” ujarnya.

Kusuma mengungkapkan bahwa, sanksi yang diterima sudah disepakati dan tidak dipermasalahkan. Menurutnya, sanksi harusnya hanya berlaku kepada satu pihak atau individu yang berutang. Artinya tidak satu keluarga yang terdampak.

“Dia kena sanksi sekeluarga padahal cuma satu yang minjam ini anaknya. Ini yang bermaslah, sanksi sosial seperti ini berat,” jelasnya.

 

 

(Wida Deviana)

Pos terkait