Adanya Dugaan Penyalahgunaan ADD/DD TA 2019/2020, Bendahara Desa Garing Beri Tanggapan

PENJURU. ID | Gowa – Adanya dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) TA 2019/2020 di Desa Garing, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi-Selatan.

Dari Pantauan Penjuru.id di Desa Garing selama dalam mengelola anggaran dana desa mulai TA 2019/2020. Diduga kuat melakukan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Baik ADD maupun DD.

Muncul kecurigaan saat di konfirmasi langsung Kepala Desa Garing bersama Sekretaris Desa di Kantor Desa Garing pada, Selasa 16 maret 2021

Dikonfirmasi Beberapa item kegiatan mulai dari Tahun 2019/2020 baik ADD/DD diantaranya di tahun 2020, Pemeliharaan Jalan Desa dengan Anggaran Rp. 75.450.000 yang bersumber (SWD), Pengadaan Jaringan /instalasi Komunikasi informasi Desa Rp. 93.000.000 (DDS), Pembangunan/Rehabelitas Jamban Umum MCK Rp. 21.000.000 (DDS), Peningkatan fasilitas pengelolaan sampah Rp. 285.460.000 (SDD), Penyediaan penghasilan tetap tunjangan perangkat Desa Rp. 371.400.000 yang bersumber (ADD) dan beberapa pengadaan lainnya.

Menanggapi perihal tersebut, Kades dan Sekretaris Desa Garing dinilai tidak banyak tau menau soal beberapa kegiatan pelaksanaannya. Hal tersebut hingga menimbulkan kecurigaan dan melakukan pendalaman tentang dugaan pengelolaan dana desa baik ADD maupun DD terkait Konstruksi di semua kegiatan fisik di Desa Garing selama masa periodenya yang duga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kuatnya dugaan Mark Up penyalahgunaan anggaran dana desa di desa garing hingga melakukan berbagai hal untuk mengungkap fakta dari semua dugaan penyalahgunaan di Desa Garing dengan terus melakukan upaya kemunikasi lewat Via Whatsapp pribadi milik Pak Kades namun enggan di balas hingga di telfon pun  tembus tapi tidak ada respon oleh Kepala Desa.

Bendahara Desa Garing, Supriadi yang menurutnya di arahkan oleh Kepala Desa untuk menanggapi beberapa item yang diduga Mark Up penyalahgunaan ADD/DD mulai tahun yang dimaksud diatas. Namun beberapa tanggapannya melalui Chetingan Via Whatsapp tidak sesuai apa yang disampaikan Kepala Desa dan Sekretaris Desa. Salah Satunya kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa dengan Anggaran Rp. 75.450.000 yang bersumber (SWD) di TA. 2020.

“Saya ingin mengklarifikasi, terkait kegiatan itu, itu bukan bersumber Dari ADD/DD.Tapi Dana Swadaya masyarakat yang dinilai sebagai uang.”ujar Supriadi lewat Chetingan Via Whatsapp

Upaya konfirmasi terus dilakukan baik melalui Chetingan Via Whatsapp maupun komunikasi lewat sambungan telepon seluler pribadi milik Bendahara Desa Garing guna untuk mendalami motif pengelolaannya selama di jabatnya.

Adanya perbedaan keterangan pihak penanggung jawab dan Bendaharanya di Desa Garin hingga menimbulkan kuatnya dugaan penyalahgunaan ADD/DD selama mengelola Anggaran dana desa di Desa Garing. Diantaranya Penyediaan penghasilan tetap tunjangan perangkat Desa Rp. 371.400.000 yang bersumber (ADD) di TA 2020, menurut Bendahara Desa Garing untuk di tahun 2020 memang tunjangan operasional perangkat desa menurutnya sama sekali tidak ada karna masuk di Pendapatan Asli Desa (PAD) di karenakan sumber dananya yang berubah.

“Mulai tahun lalu, Operasional perangkat desa di Garing itu tidak cukup, kita perangkat cuman menganggarkan saja penghasilan tetap di Dana Desa, tunjangan kita PAD kan, jadi terkait penghasilan tetap tunjangan perangkat Desa untuk tahun ini memang tidak ada karna di PAD kan dan itu berlaku di semua perangkat Desa. Terkait hambatan di semua perangkat Desa itu terjadi karna perubahan sumber anggaran.”terang Bendahara Desa Garing lewat kemunikasi telfon selulernya. (**)

Pos terkait