Account Facebook Arya Teja Chakrahadisurya Dilaporkan 2 Ormas Kepemudaan Karanganyar

PENJURU.ID | KARANGANYAR – Penggalangan dana untuk bantuan kemanusiaan Palestina kian melebar dan menuai kontroversi pasca terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Karanganyar Drs Juliyatmono MM

Kebijakan Bupati menerbitkan SE tersebut justru memunculkan cibiran di medsos oleh sebuah akun Facebook yang menyebut: “mungkin Bupati Karanganyar mabok kencing onta”.

Dari hasil penelusuran, diketahui akun tersebut bernama Arya Teja Cakrahadisurya yang tempat tinggalnya di Jakarta.

Akhirnya warga Karanganyar pun tidak terima Bupati sebagai simbol daerah dilecehkan, maka akun tersebut dilaporkan ke Polres Karanganyar, Jumat kemarin (21/5).

Pelapornya adalah dua Organisasi Kepemudaan, yakni Pemuda Karya dan Gerakan Aspirasi Pemuda Lawu.

“Akun tersebut telah mengunggah ujaran kebencian terhadap Surat Edaran yang dikeluarkan Bupati Karanganyar untuk melakukan penggalangan dana kemanusiaan bagi rakyat Palestina,” ujar Ketua Ormas Pemuda Karya Yannuar Faisal Muhammad saat di konfirmasi penjuru.id Sabtu,(22/5).

“Perbuatan sipemilik akun tersebut jelas tegas sudah melakukan ujaran kebencian melalui tulisan tersebut sehingga kami laporkan ke Polres Karanganyar,” tegas Yannuar.

Yannuar mengatakan secara spesifik unggahan akun tersebut selain melecehkan Bupati secara implisit menyinggung perasaan masyarakat Karanganyar.

” Bupati itu simbol kepala daerah dalam hal ini simbol kabupaten Karanganyar sehingga sama saja akun itu melontarkan ujaran kebencian pada Bupati, sama saja akun itu melakukan ujaran kebencian pada masyarakat Karanganyar,” terangnya.

Dijelaskan Yannuar, sebelum pihaknya melapor ke Polres Karanganyar, mereka sudah berusaha meminta klarifikasi pada akun Facebook atas nama Arya Teja Cakrahadisurya. Termasuk klarifikasi via DM serta lewat Massanger.

Namun pemilik akun bergeming dan tragisnya pemilik akun melaporkan akun milik Yannuar kepada otoritas Facebook. Dampaknya, akun milik Yannuar tidak bisa dipergunakan untuk beberapa hari.

Untuk itulah Yannuar melaporkan Kasus itu ke Polsek Karanganyar dengan tembusan ke Polda Jateng dan Mabes Polri karena pemilik akun berdomisili di Jakarta.

Diakui Yannuar untuk laporan ini dirinya meminta pemilik akun dijerat Pasal 27 ayat 3 pasal 28 ayat 2 serta pasal 36 UU ITE tentang ujaran kebencian dan penyebaran informasi yang menyesatkan.

“Karena sama sekali tidak ada itikad baik dari pemilik akun,maka pihaknya saklek pelaku dituntut secara hukum dan dirinya menolak jika hanya permohonan maaf karena dampaknya sangat berat menghina kepala daerah.”pungkas Faisal.(Sukarno)

Pos terkait