YKAPI Dukung Penuh Pengesahan RUU PPRT Jadi UU

 

PENJURU.ID | Binjai – Berita-berita kekerasan yang dialami pekerja rumah tangga adalah hal yang kita sering dengarkan beberapa waktu belakangan ini, banyak beragam berita kekerasan yang kita dengar bukan hanya kekerasan fisik, kekerasan mental, dan kekerasan seksual saja bahkan, sampai berita eksploitasi dan perbudakan.

Oleh sebab itu harus adanya aturan yang baku sebagai landasan untuk menjamin pekerja rumah tangga selayaknya pekerja di sektor/bidang lain dengan mendapatkan haknya, perhatian jaminannya disaat pekerja itu bekerja.

Pekerja rumah tangga seharusnya mendapatkan pengakuan yang sama bila mengingat segala bentuk pekerjaannya. Dan pekerja rumah tangga hendaknya mendapatkan juga hak dan perlindungan yang memadai.

Lukman sebagai Direktur YKAPI mengatakan, “bahwa ia mendukung penuh, pengesahan RUU PPRT mengingat, banyaknya kasus-kasus kekerasan yang dialami selama ini oleh pekerja rumah tangga baik kekerasan fisik, mental, seksual, bahkan pekerja anak,” ucap Lukman, (6/11/2021).

“Sudah saatnya, saat ini adanya UU yang mengatur tentang pekerjaan dibidang penyedia tenaga pembantu rumah tangga agar, ada aturan dan batasan dalam mempekerjakan seseorang atau sebaliknya ada aturan bekerja di rumah seseorang yang jelas”, lanjutnya.

Dari diskusi bebarapa waktu yang lalu sudah banyak pembantu rumah tangga (PRT-red) selama ini tidak memiliki jaminan kesehatan, jaminan sosial dari pemerintah maupun yang mempekerjakan nya sebagai asisten rumah tangga.

Kemudian, kata-kata Asisten/Pembantu menjadikan kata yang seolah-olah adanya tingkatan sosial bagi pekerja rumah tangga dan cendrung diskriminasi. Dengan adanya pengesahan rancangan undang-undang (RUU) untuk perlindungan pekerja rumah tangga (PPRT-red) menjadi, undang-undang (UU) tentu akan memberikan manfaat yang besar, bukan hanya untuk pekerja rumah tangganya saja melainkan juga kepada pihak pemberi pekerjaan (Agen/penyalur-red).

RUU PPRT mengusung semangat untuk menghapuskan diskriminasi dan menyertai hak perlindungan bagi warga negaranya. RUU tersebut tidak sebatas mengatur upah yang layak, tetapi merupakan bentuk yang kongkret kehadiran negara ini untuk memberikan jaminan sosial dan perlindungan dari berbagai kekerasan, peraktik kerja anak dan perdagangan manusia. (Red. Fiyan/RZ)

Pos terkait