Wujud Pengawasan, KUA Tarowang Hadir dan Memimpin Acara Akad Nikah

PENJURU. ID | Jeneponto – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tarowang Drs. H. Syamsuddin K melaksanakan tugas pengawasan, pemeriksaan dan memimpin pelaksanaan aqad nikah bertempat di Dusun Tanah Keke, Desa Tarowang, Rabu (01/03/2023)

Pelaksanaan Akad Nikah melelui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah pada calon pengantin an. Syamsul Bahri Hamzah dan Nur Fajra.

Dalam proses aqad nikah ini, pihak wali nikah yakni bapak kandung calon pengantin perempuan menyerahkan perwakilan kepihak penghulu dalam hal ini Kepala KUA untuk menikahkan putrinya dan diterima langsung disaksikan 2 orang.

Setelah aqad nikah dilanjutkan dengan acara Tauziyah Perkawinan yang dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Tarowang, HUMAS KUA, Ketua MUI Tarowang, Kepala Desa Balang Baru, Tokoh Agama dan pihak keluarga calon pengantin dua belah pihak

Ketua MUI Kecamatan Tarowang, KH. Aripin, S.Pd.I selaku pembawah tauziyah perkawinan menyampaikan untuk menjadi rumah tangga yang sehat harus menopang 4 pilar yang kuat.

“Agar kehidupan rumah tangga tetap sehat, harmonis dan mampu menghadapi beragam tantangan dan persoalan hidup, perkawinan harus ditopang oleh 4 pilar yang kuat.” tutur KH. Aripin, S.Pd.I

Adapun 4 pilar perkawinan yang sehat diantaranya, Hubungan perkawinan adalah berpasangan (Zawaj), Perkawinan adalah perjanjian yang kokoh mitasaaqan ghalizhan, Perkawinan perlu dibangun dengan sikap dan hubungan yang baik mu’asyarah bil ma’ruf, Perkawinan dikelola dengan prinsip musyawarah.

Ke 4 pilar inilah yang akan membantu menjaga hubungan yang kokoh antar pasangan suami – isteri dan mewujudkan kehidupan perkawinan yang sakinah wamaddah wa rahmah. (AR)

Pewarta: Mail

Pos terkait