Tindak Lanjut Laporan Warga, Unit Reskrim Polsek Sukatani Tangkap Pengedar Sabu di Rumahnya

PENJURU.ID I Kabupaten Bekasi – menindaklanjuti laporan warga, Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukatani Gerak Cepat (Gercep) menangkap seorang pria berinisial RN alias Bogel alias Benjol, yang diduga kuat mengedarkan, menyimpan, sekaligus menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 03.04 WIB di rumah pelaku di Kampung Kranding RT 02/04, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sukatani melalui Kanit Reskrim IPDA Maurits Bisuk P., S.H., menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.

“Saat dilakukan penggeledahan, pelaku sempat membuang sebuah plastik hitam ke arah plafon rumah. Ketika diperiksa, plastik tersebut berisi tisu yang membungkus beberapa klip bening berisi sabu-sabu,” ungkapnya, Jumat (21/11/2025)

Setelah ditangkap, sambung Ia, pelaku langsung dibawa ke Polsek Sukatani untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan penyitaan barang bukti, pemeriksaan urine, serta pengembangan kemungkinan adanya jaringan pengedar lain. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan beberapa paket sabu dengan total berat 12,18 gram.

“5,35 gram, 3,05 gram, 2,30 gramdan
1,48 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” ujarnya.

Kapolsek Sukatani, Akp Nano Idratno ,SE, dalam keterangannya, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, serta menegaskan komitmen Polsek Sukatani dalam memberantas narkoba. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah proaktif memberikan informasi.

“Penangkapan ini adalah bukti bahwa kami tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sukatani,” ucap Kapolsek.

Untuk selanjutnya, kata Kapolsek, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait tindak pidana mengedarkan, menyimpan, dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Sangsi hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara.

Pos terkait