Jeneponto Susun Formula Baru Penggajian PPPK Paruh Waktu, Pemkab Tekankan Akuntabilitas

PENJURU. ID | Jeneponto – Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar rapat strategis untuk membahas skema penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Jumat (21/11/2025), di Ruang Rapat Sekretaris Daerah.

Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam merumuskan kebijakan baru yang dinilai harus selaras dengan kebutuhan daerah serta kemampuan fiskal pemerintah.

Rapat dipimpin Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, SE., MM, didampingi Pj. Sekda Maskur, S.Ag., MH., CGCAE, serta Asisten III Administrasi Umum Nuzuldin Ngallo, ST., MT.

Hadir pula Kepala BKPSDM Ahmad Saparuddin, S.STP., MM, Kepala BPKAD Armawi A. Paki, S.STP., MSI, serta perwakilan OPD terkait di bidang keuangan, hukum, perencanaan, organisasi, dan kepegawaian.

Dalam arahannya, Bupati Paris Yasir menegaskan bahwa penyusunan skema penggajian PPPK paruh waktu harus dilakukan secara akuntabel dan tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.

“Kebijakan ini harus memberi kepastian bagi pegawai yang bekerja melalui pola paruh waktu. Kita perlu efisiensi, tetapi semua proses wajib mengikuti ketentuan yang ada,” tegas Bupati.

Pj. Sekda Maskur turut mengingatkan bahwa formulasi teknis penggajian harus disusun cermat agar tidak bertentangan dengan regulasi pusat maupun kondisi keuangan daerah.

“Aspek beban kerja, standar pembayaran, dan sumber pembiayaan harus tersusun jelas. Formulasinya harus benar-benar dapat diterapkan tanpa menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Asisten III, Nuzuldin Ngallo, memaparkan konsep teknis awal yang menekankan pentingnya keadilan proporsional dalam pengaturan PPPK paruh waktu.

“Pembayaran harus berbanding lurus dengan jam kerja, beban layanan, dan tanggung jawab. Standar yang tegas diperlukan untuk menghindari perbedaan interpretasi antar-OPD,” katanya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Ahmad Saparuddin menyampaikan bahwa pemetaan kebutuhan jabatan dan analisis beban kerja saat ini sedang disempurnakan sebagai dasar penyusunan kebijakan.

“Seluruh proses administrasi dan penempatan SDM harus mengikuti aturan agar skema paruh waktu tidak menimbulkan kebingungan regulatif,” jelasnya.

Kepala BPKAD Armawi A. Paki menekankan bahwa kemampuan fiskal daerah menjadi faktor utama dalam menentukan keberlanjutan skema tersebut.

“Perhitungan harus sangat detail, termasuk simulasi beban anggaran. Ini penting untuk melihat sejauh mana fiskal daerah mampu mengakomodasi kebijakan ini,” terangnya.

Meski pembahasan berlangsung intens, rapat belum menghasilkan kesepakatan final. Sejumlah poin teknis dinilai membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

Rapat ditutup dengan keputusan untuk melanjutkan pembahasan pada pertemuan selanjutnya, dengan penekanan pada penyajian data lebih komprehensif dan simulasi skema pembayaran yang lebih terperinci.

Pos terkait