Tim Resmob Polres Jeneponto di Backup Jatanras Polrestabes Makassar Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Kapolres Beri Apresiasi

PENJURU. ID | Jeneponto – Tim Resmob Polres Jeneponto di Backup oleh Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bangkala.

Dua pelaku yakini berinisial TK (22 tahun), warga Desa Tuju Kecamatan Bangkala Barat Kabhpaten Jeneponto dan Lel. S, 25 tahun, Tukang parkir, Alamat Lingkungan Sawitto Kelurahan Pallengu Kecamatan Bangkala.

Terduga Pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 18 Februari 2025, pukul. 23.00 Wita, berlokasi di Griya Asri Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Reskrim Polres Jeneponto.

Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Syahrul Rajabia, menjelaskan bahwa kasus ini bermula adanya laporan kehilangan sepeda motor miliknya pada, Jumat 14 Februari 2025 sekitar Pukul 08.00 Wita di Lingkungan Sawitto, Kelurahan Pallengu, Kecamatan Bangkala.

Setelah menerima laporan, tim Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan pada tanggal 18 Pebruari, Unit Resmob di Pimpin oleh Dantim Pegasus Resmob Polres Jeneponto di Backup Oleh Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengamankan terduga pelaku.” ujar AKP Syahrul Rajabia.

Usai pelaku diamankan kemudian tim melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Yamaha Fino warna Merah.

Melalui kejadian ini, Kasat Reskrim Polres Jeneponto menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan menjaga keamanan kendarannya.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan menjaga keamanan kendaraan mereka, baik dengan menggunakan kunci pengaman tambahan atau parkir di tempat yang lebih aman.” tambah AKP Syahrul Rajabia.

Dengan kerja reskrim, Kapolres Jeneponto juga mengapresiasi kerja keras jajaran Reskrim yang telah berhasil mengungkap kasus ini.

“Ini merupakan bukti komitmen Polres Jeneponto dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya curanmor. Kami akan terus berupaya untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.” tegas AKBP Widi Setiawan.

Selanjutnya, Kedua pelaku di serahkan ke Polsek Bangkala Polres Jeneponto untuk Proses hukum selanjutnya.

Pelaku kini terancam dikenakan Pasal Pasal 362 KUHPidana Subs Pasal Pasal 363 KUHPidana jo pasal 55-56 KUHPidana. dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. (*)

Pos terkait