Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Bekuk Spesialis Pencurian Toko 24 Jam

PENJURU. ID | Jeneponto – Gerak cepat Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto kembali membuahkan hasil.

Seorang terduga pelaku pencurian yang kerap menyasar toko yang beroperasi 24 jam berhasil diamankan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 02.30 Wita di kawasan Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Penangkapan dilakukan setelah tim yang dipimpin Dantim Pegasus Resmob, Aiptu Abd Rasyad, menerima informasi terkait keberadaan pelaku.

Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial Y (24), warga Lengke-Lengkese, Kelurahan Empoang Utara.

Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim AKP Nurman membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penindakan itu berawal dari laporan pengaduan korban yang masuk pada 5 Maret 2026 terkait kasus pencurian yang terjadi sehari sebelumnya.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 04.58 Wita di sebuah toko milik Rosmawati (46) di Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang. Toko tersebut diketahui beroperasi selama 24 jam.

Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan kondisi toko yang terbuka bagi pembeli sepanjang waktu. Ia masuk ke dalam toko dan mengambil satu bungkus rokok Class Mild serta sekitar tiga liter bensin milik korban.

Ironisnya, sehari setelah melakukan pencurian, pelaku kembali mendatangi toko yang sama dengan dugaan hendak mengulangi aksinya. Namun rencana tersebut gagal setelah korban lebih dulu melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Meski kerugian materi yang dialami korban hanya sekitar Rp75.000, korban tetap memilih menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan dan khawatir aksi serupa kembali terulang.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Pegasus Resmob akhirnya melacak keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

“Dari tangan terduga pelaku kami mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi DD 3279 BN yang digunakan saat beraksi,” jelas AKP Nurman.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi.

Polres Jeneponto mengimbau masyarakat, khususnya pemilik toko yang beroperasi selama 24 jam, agar meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem keamanan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Pos terkait