PENJURU. ID | Jeneponto – Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto dipimpin Kanit Resmob Aipda Abd Rasyad melakukan penangkapan terduga pelaku pencurian berupa Handphone.
Pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku atas kerja sama Tim Pegasus Polres Jeneponto bersama Resmob Polda Sulsel yang di komandoi Kompol Dharma Negara.
Terduga pelaku pencurian (jambret) berhasil di amankan di Jln. Tamangapa Raya BTN Ranggong Permai Kelurahan Manggala Kota Makassar, Sabtu (11/06/2022) sekitar pukul 02.30 wita.
Diketahui Identitas terduga pelaku yakni, Sukrianto (18) seorang Petani, Alamat Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba yang diduga melakukan pencurian dengan cara menjambret Handphone milik Muh. Aidin Takbir (korban) 19 tahun seorang pelajar, alamat Pokobulo Ds Bangkalaloe Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.

Merasa dirinya korban kejahatan dan mengalami kerugian sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) Muh. Aidin melaporkan perihal itu kepada pihak berwajib berdasarkan LP/B/230/VI/2022/SPKT Polres Jeneponto/Polda Sulsel, tertanggal 04 Juni 2022.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto Iptu Nasruddin mengatakan berdasarkan Laporan polisi tersebut diatas dan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan Baket serta mencari keberadaan terduga pelaku hingga diketahui bahwa pelaku berada di Wilayah Kota Makassar.
“Diketahui keberadaannya, Tim kita di Backup Resmob Polda Sulsel menuju lokasi tempatnya di Jln. Tamangapa Raya BTN Ranggong Permai, Kelurahan Manggala Kota Makassar.”kata Iptu Nasaruddin
Pak Kasat menambahkan, dilokasi terduga pelaku Lel. Sukrianto sedang berada dirumah saudaranya dalam keadaan baring – baring bersama dengan istrinya.

“Saat itu Tim melakukan penangkapan terhadap Lel. Sukrianto tanpa ada perlawanan, selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk di introgasi. ” tambah Kasat Reskrim Polres Jeneponto Iptu Nasaruddin
Dari hasil introgasi Lelk. Sukrianto mengakui telah melakukan pencurian dengan cara merampas Handphone milik korban di TKP alamat korban. Tak hanya itu, iapun mengakui beberapa tempat yang pernah ia tempati mencuri yakni beberapa kios di Desa Datara Kecamatan Turatea yang tak jauh dari tempat tinggal Korban/pelapor diatas.
Selain pengakuannya di Kabupaten Jeneponto, Lelk. Sukrianto juga mengakui pernah melakukan pencurian di beberapa Toko / Kios wilayah Bontomanai Bulukumba sebanyak 5 Kali.
Terjadi sebelumnya pada Kamis 02 Juni 2022, Sekitar Pukul. 17.30 Wita di Kamp. Pangkajene, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto telah dilaporkan tindak pidana pencurian berupa Handphone.

Aksi pelaku dengan cara merampas di tangan korban 1 Unit Hand phone merek SAMSUNG GALAXY A02 warna HITAM IMEI 1 : 352166472170540 , IMEI 2 : 359382692170540. dan ditemukan sebagai barang bukti.
Pewarta: Mail




