PENJURU. ID | Jeneponto – Tim Black Horse Sat Narkoba Polres jeneponto Kembali melakukan penangkapan terduga pelaku Penyalahgunaan (Lahgun) Narkotika Jenis Sabu di Lingkungan Tompolando, Kelurahan Pallengu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Kamis (10/06/2021) sekitar pukul 07.30 Wita.
Diketahui Identitas Pelaku Sdra, SYAMSUDDIN DG NGAWING BIN MASSU (45) Pekerjaan Kuli Bangunan, Pendidikan Trakhir SD (tidak tamat), Agama Islam, Alamat Lingkungan Tompolando, Kelurahan Pallengu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Saat dilakukan penangkapan oleh Tim Sat Narkoba Polres Jeneponto. Ditemukan Barang Bukti di TKP berupa, 21 (dua puluh satu) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yg diduga Narkotika jenis Sabu dgn berat bruto 2,28 gram, 8 (delapan) sachet plastik klip kecil kosong diduga bekas isi Sabu, 1 (satu) buah tempat permen,1 (satu) buah HP samsung lipat warna gold, 1 (satu) buah HP android merk Samsung warna Gold.
Dari Keterangan yang dihimpun, Kasubbag. Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama, SH menjelaskan Kronologis kejadian bermula Pada hari Kamis 10 Juni 2021 sekitar pukul 07.30 Wita. Di TKP, Tim Black Horse Sat Narkoba Polres jeneponto, melakukan penggerebekan disalah satu rumah yang diduga pelaku Lahgun Lel. SYAMSUDDIN DG AWING.
“Sehubungan dengan adanya informasi dari masyarakat dan dilakukan Penyelidikan oleh Tim Black Horse selama beberapa hari dan dapat diketahui bahwa pelaku tersebut sering melakukan transaksi dan pesta Narkotika jenis Sabu dirumahnya.” jelas Syahrul.
Saat dilakukan penangkapan dan ditemukan beberapa barang bukti, pelaku turut mengakui bahwa semua BB (Sabu) yang ditemukan tersebut adalah miliknya, setelah itu pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa kekantor Polres Jeneponto untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Untuk sementara pelaku dijerat dengan Undang-Undang no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
(Mail)





