Tim Advokasi Penegak Darma Laporkan Kasus Dugaan Penistaan dan Penodaan Agama Yang Dilakukan Mualaf Desak Made Dharmawati.

PENJURU.ID | BALI – Tim Advokasi Penegak Dharma sudah membuat laporan pada tanggal 19 April 2021 ke Polda Bali terkait Kasus dugaan penistaan dan penodaan agama yang dilakukan oleh seorang mualaf Desak Made Dharmawati .

Setelah selesai menjalani proses pemeriksaan di Polda Bali, Tim Advokasi Penegakan Dharma masih menunggu koordinasi yang dilakukan pihak Polda Bali dengan Mabes Polri.

“Tim hukum dari para advokat Penegakan Dharma dari berbagai ormas Hindu ikut datang ke Mapolda Bali untuk mendampingi Dr. Gede Suardana selaku pelapor dalam kasus ini,” kata Eka Sura Adyana dari Peradah Bali saat di konfirmasi penjuru.id, Jumat, (30/4) melalui sambungan telephone.

“Setelah tahap pemeriksaan Senin kemarin (26/04), saat ini masih menunggu tindak lanjut dari Polda Bali. Polda masih berkoordinasi dengan pihak Mabes Polri,” ujarnya.

Sebelumnya tim hukum yang tergabung dalam Tim Advokat Dharma ini berjumlah sebanyak sembilan orang yang terdiri dari para advokat ormas Hindu, yaitu Persadha Nusantara, FA KMHDI, KMHDI Bali, Peradah Bali, Prajaniti Bali, LBH Paiketan Krama Bali, dan Aliansi Pemuda Hindu Bali.Para advokat itu diantaranya, Made Kariada, Made Arnawa merupakan tim hukum yang disiapkan oleh Persadha Nusantara. Kadek Cita Ardana Yudi (KMHDI), Komang Nila Adnyani (FA KMHDI). I Made Arnita Bagia dan AA Made Sudarsa (Prajaniti), Putu Suma Gita dan I Gede Pasek Pramana (Peradah), dan Komang Wiadnyana (Aliansi Pemuda Hindu Bali).

“Tim hukum ini nantinya akan mendampingi dan membantu menangani proses penegakan hukum kasus dugaan ujaran kebencian, penodaan dan penistaan agama,” tegasnya.

“Pendampingan oleh tim hukum sebagai keseriusan proses penegakam hukum atas kasus dugaan penodaan dan penistaan agama.” pungkasnya. (Adi Penjuru).

Pos terkait