Tim 9 Pembebasan Lahan Untuk PT.Krakatau Steel Dianggap Rampas Tanah Masyarakat Desa Warnasari

Cilegon.Penjuru.id – Demi kepentingan berdirinya pabrik baja PT.Krakatau Steel yang sebelumnya PT.Trikora maka diperlukan lahan yang sangat luas. Berdasarkan kajian dan penelitian yang telah dilakukan pemerintah maka di putuskan bahwa areal untuk PT.Krakatau Steel berada diwilayah Kewendaan Cilegon Kabupaten Serang (sekarang Kota Cilegon) Provinsi Jawa Barat (sekarang Provinsi Banten).

Dalam pembebasan lahan pemerintah saat itu membentuk tim 9 yang di ketuai oleh Saparudin (Bupati Serang), ada belasan Desa yang terkena areal pembebasan untuk PT.Krakatau Steel dan ada 2 Desa yang Bedol Desa Murni (Keseluruhan) yaitu Desa Kotasari dan Desa Warnasari. Untuk legitimasi pembebasan lahan tersebut dan untuk menentukan besaran nilai ganti rugi maka Gubernur Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Keputusan No :336/A-I/2/SK/73.

Menurut Salah satu warga asli Desa Warnasari Bustomi Daud yang di temui awak media, kamis (28/10/2021) dilahan miliknya, mengatakan bahwa wilayah Desa Warnasi, yang dulu dibebaskan oleh PT.Krakatau Steel namun belum di bayar ganti ruginya sekarang sudah menjadi areal PT.KHI, PT.KOS, Pabrik Kapur, PT.PCM, PT.Posco, PT.Lotte Chemical Indonesia dan ada wilayah Nelayan Tanjung Peni.

“Dalam Data yang saya punya HPL 1 Warnasari ada 6.107.500 Hektar, yang mana HPL 1 Waranasri di ganti menjadi HPL 15 Warnasari dengan alasan HPL 1 Warnasri hilang dan sekarang HPL 15 Warnasari berubah menjadi HPL 1 Cilegon yang merambah ke kelurahan Rawa Arum yang menimbulkan konflik pertanahan ungkap bustomi.

Bustomi menerangkan HPL 15 Cilegon yang sekarang di pegang oleh PT.Krakatau Steel luasan lahannya sudah tidak sesuai dengan HPL 1 Warnasari yang menimbulkan konflik antara masyarakat dan PT Krakatau Steel.

“Ada SHM Masyarakat yang beda kelurahan diklaim oleh PT.Krakatau Steel untuk kepentingan PT.Lotte Chemical Indonesia yang sudah membeli lahan kurang lebih 47 Hektar, padahal saya tahu bahwa SHM masyarakat tersebut sudah beda kelurahan. Dzolimnya lagi PT.Krakatau Steel melaporkan masyarakat ke Polda Banten dan Masyarakat kurang lebih 6 bulan di tahan dengan Tuduhan Mafia Tanah, tapi Allah berkehendak lain. Masyarakat dinyatakan bebas murni oleh pengadilan Negeri Serang dan Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan tersebut”ungkap Bustomi Daud.

Bustomi mengatakan bahwa pihaknya bersama masyarakat lahanya di rampas oleh tim 9 untuk PT.Krakatau Steel, yang mana ganti rugi lahan belum dibayar oleh PT.Krakatau Steel.

“Kami secepatnya akan menghadap Menteri BUMN dan ingin menghadap Presiden Republik Indonesia untuk meminta agar membantu menyelesaikan persoalan lahan ini, serta meminta untuk Presiden mengganti Menteri ATR”tutupnya

Pos terkait